KOTA BEKASI, METRO—Mengingat
penyebaran Virus Corona (Covid-19) masih mengalami peningkatan. Pemerintah
Kota Bekasi resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap
ketiga mulai hari ini sampai 26 Mei 2020.
Dengan
bergulirnya PSBB tahap III ini Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyampaikan, pada PSBB tahap I tidak efektif dan
banyak sekali pelanggaran yang dijumpai di 32 titik perbatasan di Kota Bekasi.
Dan PSBB tahap II, PSBB mulai berjalan secara efektif dan ini berkat
koordinasi untuk turun ke wilayah hingga turun ke RW dan RT. Di perpanjangan
tahap III, Wali Kota mengatakan adanya sanksi administratif pun berlaku bagi yang melanggar aturan
PSBB.
Payung hukum
perihal sanksi itu berdasarkan,
Perwal Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 yang terbit hari ini, Rabu 13/5). Sanksi dimulai dari teguran
lisan, sanksi sosial, dan denda dengan nilai hingga puluhan juta, sampai
penyegelan tempat usaha.
"Kita
perketat lagi usaha pemutusan mata rantai di PSBB Tahap III, dengan tambahan
personel dari Polres, Kodim dan Pemerintah Kota Bekasi, akan ada sanksi bagi
pelanggar," ujar Wali Kota Bekasi.
Di
informasikan kepada warga Kota Bekasi, pelanggaraan pelanggaran apa dan
dikenakan sanksinya, daftar sanksi PSBB untuk para pelanggar tertera di
Peraturan Wali Kota, yakni :
1. Warga
tidak pakai masker saat keluar rumah, – teguran lisan atau tertulis, – wajib membersihkan fasilitas umum, – denda maksimal Rp250 ribu,
2. Institusi
pendidikan menggelar kegiatan belajar, – teguran tertulis,
3. Menggelar
aktivitas kerja pada bidang usaha yang dilarang beroperasi saat PSBB, – penyegelan tempat kerja, – denda maksimal Rp10 juta,
4. Bidang
usaha yang diperbolehkan beroperasi tidak menjalankan protokol kesehatan, – teguran tertulis, – denda maksimal Rp50 juta.
5. Tempat
makan yang melayani makan di tempat dan-atau tidak menerapkan protokol
kesehatan, – penyegelan
tempat makan, – denda
maksimal Rp10 juta.
6. Hotel
yang membiarkan kegiatan berkerumun; tidak menutup fasilitas yang menciptakan
kerumunan; dan tidak menerapkan protokol kesehatan, – penyegelan hotel, – denda maksimal Rp50 juta
7. Tempat
hiburan dan kepariwisataan yang masih beroperasi atau tidak menerapkan protokol, kesehatan, – penyegelan tempat hiburan, – denda maksimal Rp50 jta.
8. Usaha
konstruksi tidak membatasi jumlah pekerja atau tidak menerapkan protokol
kesehatan, – teguran tertulis, – denda maksimal Rp50 juta, – penyegelan kegiatan konstruksi
(jika masih melanggar),
9. Rumah
ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan, – teguran tertulis. 10.
Melakukan kegiatan di tempat umum dengan jumlah peserta lebih dari lima orang, – teguran lisan dan teguran
tertulis, – wajib
membersihkan fasilitas umum, –
denda maksimal Rp250 ribu
11.
Menggelar kegiatan sosial dan budaya di tempat umum, – kerja sosial, – denda maksimal Rp10 juta
12. Pusat
perbelanjaan yang melanggar pembatasan jam operasional, – teguran tertulis, – penyegelan tempat usaha (apabila masih
melanggar).
13. Jumlah
penumpang mobil pribadi melebihi 50 persen kapasitas mobil, – denda maksimal Rp1 juta,
– wajib
membersihkan fasilitas umum, –
mobil ditahan di kantor kelurahan atau kantor kecamatan selama 1 x 24 jam.
14. Pemotor
yang membonceng penumpang tidak satu KTP atau tidak mengunakan masker,
– denda
hingga Rp250 ribu, – wajib
membersihkan fasilitas umum, –
kendaraan ditahan 1 x 24 jam.
15. Ojol
yang melanggar ketentuan membawa penumpang, – denda maksimal Rp150 ribu, – wajib membersihkan fasilitas umum, – kendaraan ditahan 1 x 24 jam.
16. Angkutan
barang dan angkutan umum yang membawa kapasitas di atas 50 persen, tidak
menggunakan masker dalam kendaraan, dan -atau tidak mengindahkan jam
operasional, – denda maksimal
Rp500 ribu, – wajib
membersihkan fasilitas dan sarana umum, – kendaraan ditahan
Wali Kota
Bekasi berharap dengan adanya perpanjangan PSBB ini, semakin meningkat
kesadaran untuk para warga Kota Bekasi, dimaksudkan dengan adanya sanksi tegas
ini, agar warga memahami akan bahayanya wabah ini, sehingga putuslah mata
rantai penyebaran Covid 19 ini.
"Lihat
saja di web Corona Kota Bekasi, jumlah positif sudah banyak, kita terus
mentracking keluarga terdekat Pasien Positif agar segera ditindak, beberapa tes
PCR kita sebar di titik PSBB, termasuk stasiun, san juga di pasar pasar yang
ada di Kota Bekasi, dan menghasilkan terpapar positif." Tegas Rahmat
Effendi.
Kesepakatan
perpanjangan PSBB tahap III juga di berlakukan sama di Kota/Kabupaten lain di
Provinsi Jawa Barat, dengan harapan tidak adanya perpanjangan lagi dan
kesadaran dari warga akan bahaya wabah ini. (ely/bresman)