KAB. BOGOR, METRO--Megamendung- Terkait maraknya restoran atau
rumah makan yang sudah buka dijalur puncak, Bogor, Tim Gugus Tugas Pengamanan
dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban dan penindakan
terhadap sejumlah restoran dan objek wisata yang buka dimasa PSBB.
Kepala Bidang
Penertiban Umum (Kabid Tribun) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten
Bogor, Ruslan mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan lantaran ada
beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya. Padahal, sesuai
Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk saat
ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka.
“Dimasa Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang, tidak boleh ada rumah makan yang buka
dulu, kalaupun boleh pengelola hanya boleh melayani saja. Artinya tidak boleh
makan ditempat sebagaimana aturan tersebut. Makanya, kami gabungan dari Satpol
PP, Dinas Pariwisata, Polres dan Kodim melaksanakan operasi penertiban ini,”
kata Ruslan pada Selasa (26/5/2020).
Diterangkan Ruslan,
sasarannya sendiri pihaknya bakal menyisir disejumlah titik dimana rumah makan
yang menjual makanan tersebut berada. Dalam hal ini, pihaknya bisa melihat
situasi dan kondisi yang ada didalam rumah makan.
“Targetnya sudah kami
dapat dari beberapa rumah makan yang buka diwilayah puncak. Kami juga telah
memberikan penindakan berupa penututupan sementara karena sudah menyalahi
aturan,” ujarnya.
Selama ini,
sambungnya, tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan Covid-19 Kabupaten
Bogor, setiap waktu selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untukengikuti
aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dalam
menerapkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat.
“Tapi, karena
kedisiplinan masyarakat masih rendah sehingga mereka menganggap bahwa pandemi
ini seolah seperti biasa saja. Inilah yang sulit bagi kami untuk menannamkan
kesadaran pada masyarakat guna menjaga kesehatan. Meskipun ada yang sadar
mengikutinya ada pula yang tidak,” akunya.
Masih dikatakannya,
sejauh ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor juga selalu berusaha menertibkan
dan mendisiplinkan masyarakat diwilayah Cisarua Puncak agar menyadari bahayanya
Covid-19 serta bagaimana cara menghilangkannya.
“Tak henti-hentinya
kami selalu memberikan hibauan, bahkan memberikan sanksi tegas bagi yang
melanggar, seperti pada mereka yang tidak menggunakan masker. Semua kita
lakukan,” imbuhnya.
Sementara, dalam
mengantisipasi kerumunan di pasilitas umum seperti stasiun, langkah yang
diambil tim gugus yakni melakukan sekat untuk membatasi antrian penumpang,
begitu pula dengan mengatur tempat duduknya.
“Termasuk juga dipasar
seperti pasar Ciawi, Cisarua, Leuwiliang, Cibinong dan Citeureup sudah kami
lakukan. Bahkan bagi penjual pakaian yang buka harus mengikuti protokol
kesehatan, misalnya mengurangi kapasitas pengunjungmya. Jika ada yang
membandel, kami berikan penindakan tegas. Mengenai Mal sendiri belum ada arahan
dari pimpinan kami, tapi hari ini kami akan melakukan rapat untuk mendapatkan
hasilnya seperti apa,” ngkasnya. (red/gultom)