KOTA BEKASI, METRO---Pemerintah Kota
Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota
Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus COvid-19. Namun begitu, kasus baru bisa
saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol
kesehatan antara lain dengan menghilangkan kebiasaan memakai masker, mencuci
tangan sesering mungkin, masih berkerumun dan sering bersentuhan langsung
dengan banyak orang.
Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan
walaupun evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) menyatakan Kota Bekasi mengalami proses perbaikan, tetap
saja masyarakat diimbau terus waspada penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat COvid-19,
bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci
tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” kata Sajekti, Jumat, (22/5/2020).
Sajekti juga menjelaskan, penetapan wilayah zona hijau
berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasusu Covid-19 di Kota
Bekasi. Hal pertama yakni makin tingginya angka kesembuhan pasien COvid-19 yang
dirawat di berbagai rumah sakit. Kedua jumlah ODP dan PDP menurun, dan bisa
menjaga laju perhitungan reproduksi virus diangka 0,71 yang berarti di Kota
Bekasi kemampuan virus ini menularkan pada orang lain adalah 1 kali (1 pasien
positif mampu menularkan pada 1 orang).
“Hal ini tidak lepas dengan segala usaha Pemerintah Kota
Bekasi dalam mempercepat kasus antara lain dengna menyediakan alat Polymerase
Chain Reaction (PCR) di Laboratirium Kesehatan Daerah (Labkesda) dan RSUD dr
Chasbullah Abdul Madjid dengna kemampuan memersiksa sampel perhatinya lebih
dari seribu pemeriksaan. Kemudian melakukan test rapid masal dan ini membuat
penanganan pasien di Kota Bekasi berjalan cepat dan ditemukan dalam kondisi
yang belum parah,” ungkap Sajekti.
Berdasarakan data, laju partumbuhan orang dalam pengawasan
(ODP) dan Pasien dalam pemantauan (PDP) Kota Bekasi hingga 15 Mei 2020
mengalami penurunan. Dan ia kembali mengingatkan, jika semua tidak tertib dan
konsisten dengan protokol kesehatan, laju pertumbuhan ODP dan PDP kembali bisa
meningkat.
Untuk itu, Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi telah
mengeluarkan surat perintah tugas Nomo 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina
Wilayah, Camat dan Lurah untuk terus memantau dan mensosialisasikan terkait
wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang
pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
“Dalam Arahannya Bapak Walikota juga menyampaikan bahwa
dalam rangka sholat ied diharapkan agar Shalat Ied hanya untuk warga
dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke
MUI, DMI dan MUspika. Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan
manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan
tersebut satu per satu,” kata Sajekti mengulang arahan Walikota Bekasi Rahmat
Effendi.
Di poin selanjutnya, diharapkan tidak ada warga non wilayah
zona hijau ikut dalam shalat ied karena akan berakibat fatal dan terjadi
penyebaran COvid-19. Dan mengingatkan bahwa penularan COvid-19 sangat cepat
sekali dan khawatir apa yang sudah dilakukan pemerintah Kota Bekasi yang sudah
memakan waktu dua bulan lebih ini demi memutus mata rantai Covid-19 menjadi
sia-sia.
“Ayo kita bersama putus mata rantai penularan COvid-19 di
Kota Bekasi. Karena virus ini ada dan kita perangi dengan menumbuhkan kesadaran
mengedepankan protokol kesehatan dan saling mengingatkan untuk kebaikan
bersama,” pungkasnya. (bresman/ely)