KOTABEKASI, METRO—Untuk memastikan pelaksanaan PSBB tahap ke-2, yang
dimulai tanggal 29 April hingga 12 Mei 2020, Wali Kota Bekasi, Rahmat
Effendi, menyisir
wilayah ke Kecamatan Kecamatan sekaligus memantau Pembatasan Sosial Berskala
Besar (PSBB).
Bersama
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi dan Direktur RSUD dr. Chasbullah
Abdul Majid, Kusnanto Saidi,
dengan 3 rombongan kendaraan roda 4 memulai dari Kecamatan Bekasi Barat
bertujuan ke titik lokasi PSBB di Cakung - Bintara. Masih terpantau, kepadatan
para pengendara dalam menggunakan roda 2 maupun roda 4, akan tetapi para
pengendara mematuhi peraturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Pantauan
pertama berada di 2 Kecamatan yakni, Kecamatan Bekasi Barat dan Kecamatan
Pondok Gede, diantaranya,
Perbatasan Tol arah Cakung - Bintara, Exit Tol Sumber Arta, Simpang 5 Pondok
Gede. Dalam area tersebut, para petugas Pemantauan PSBB terlihat beberapa dari
Anggota Dinas Perhubungan dan Anggota Satpol PP Kota Bekasi, membawa alat pengecekan suhu di check
point yang telah ditentukan.
Menuju
lokasi perbatasan Kecamatan Mustika Jaya di Dukuh Zamrud, juga masih banyak
pengendara yang berkeliaran tidak menggunakan masker, hal ini sangat
disayangkan karena sosialisasi yang dilakukan oleh para Aparatur Pemerintah
Kota Bekasi tidak di patuhi. Dan akan lebih tegas lagi untuk hari selanjutnya
dalam Pemberlakuan PSBB, juga dilangsir karena tepatnya pada hari libur Nasional tepat pada tanggal 1 Mei Hari Buruh Sedunia.
Pada titik
perbatasan PSBB di arah Kalimalang - Bekasi Timur, Wali Kota menemukan adanya
para petugas dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang berisitirahat, dengan
beralasan bahwa pada siang ini sedang melaksanakan ibadah puasa, jadi
menyempatkan untuk berteduh di bawah pos yang berada di titik tersebut, Wali Kota Bekasi juga memberikan arahan
saling bergantian untuk penjagaannya agar tidak ada yang terlewatkan untuk para
pengendara yang tidak teratur dalam pemberlakuan PSBB di Kota Bekasi.
Pada saat di
traffic light Jl. Chairil Anwar, Wali Kota sempat menyuruh staf nya untuk
menelpon Dinas Sosial Kota Bekasi, karena mendapatkan para pekerja di bawah
umur di traffic light, yang seharusnya mereka berada di rumah dalam Covid 19
ini. Dan menegaskan untuk di berikan pembinaan di rumah singgah yang berada di
Kelurahan Pedurenan.
Lokasi
berikutnya, Perbatasan Ganda Agung dan Jembatan Besi Sasak Jarang, lokasi ini
juga masih tidak ada kesadaran dari para pengendara yang mengacuhkan aturan
yamg telah di buat, padahal tidak henti hentinya para ASN dan Non ASN untuk
lakukan sosialisasi di 32 titik perbatasan dan melakukan woro wori di wilayahnya.
Pemberlakuan
PSBB yang telah diperpanjang di Kota Bekasi sesuai dengan ijin dari Kementerian
Kesehatan Rpeublik Indonesia dan Gubernur Jawa Barat adalah, langkah utama dalam pencegahan penanganan
Covid 19 ini untuk meminimalisir, akan tetapi warga juga belum bisa mematuhi
anjuran yang telah di sosialisasikan para Aparatur Pemerintah Kota Bekasi,
kedepannya selama pemberlakuan PSBB ini di hari kedua menjadi bahasn evaluasi
sampai tanggal 22 Mei 2020, dan akan semakin ketat untuk penerapannya. (ely/bresman).