KOTA BEKASI, METRO-- Pemerintah Kota Bekasi telah
melaksanakan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 (empat belas )
hari selama 3 tahap, mulai dari tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 26
mei 2020 tentunya dengan mengikuti dan berdasarkan peraturan-peraturan yang
sudah ditetapkan, seperti peraturan Menteri Kesehatan RI Peraturan Gubernur
Jawa Barat hingga Peraturan Wali Kota Bekasi.
Untuk itu
Pemerintah Kota Bekasi melaporkan Penanganan Covid 19 di Kota Bekasi kepada
Gubenur Jawa Barat melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Wali Kota
Bekasi, Dr.Rahmat Effendi . Tanggdal 23 Mei 2020 hal ini disampaikan Kepala
Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah ditemui Minggu(25/5)
Ada beberapa
poin penting yang dilaporkan Wali Kota Bekasi melalui surat tersebut,
diantaranya; terdapat 51 kelurahan yang masuk dalam zona hijau dari 56
kelurahan yang ada
di Kota
Bekasi (data telampir), berkurangnya jumlah kasus Corona Virus Disease 2019 di
Kota Bekasi (data terlampir),
terangnya.
Perkembangan
yang baik ini tentunya penerepan PSBB di Kota Bekasi yang berjalan dengan baik,
petugas petugas dilapangan hampir setiap hari pagi dan malam melakukan
sosialisasi kepada masyarakat , terang sayekti.
Dijelaskannya
lagi, Pandemi Corona ini sangat berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di
Kota Bekasi, berkurangya aktivitas perekonomian
selama di
berlakukannya PSBB sangat berpengaruh kepada Pendapatan bagi
Pemerintah
Kota Bekasi.
Pada poin akhir surat tersebut, Wali Kota Bekasi
memohon pertimbangan Gubernur Jawa Barat untuk kiranya dapat dilaksanakan
relaksasi dengan membuka aktivitas perekonomian secara bertahap dengan tetap
memperhatikan protokol kesehatan. tandasnya. (ADV/HUMAS)