KOTA BEKASI, METRO--Tian Susanto
warga Kelurahan Jatirahayu Pondok Melati Kota Bekasi mempertanyakan
besaran bantuan Pemerintah Pusat tidak
menyertakan bantuan uang tunai. Penyesalan Tian dibuat dalam satu konten video
yang beredar berdurasi 6 menit 33 detik, menggambarkan bantuan pemerintah pusat
yang ia terima terdiri dari sembako tanpa bantuan uang tunai.
Ia mengakui
video yang dibuat mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, berita bohong
yang dapat mengancam dirinya dapat dikenai pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.
Berikut Isi
Penyataan Bermaterai dan ditandatangani Tian
Susanto dan disaksikan unsur terkait lainnya, menyatakan ketidakbenaran
video yang telah ia buat tersebut dalam beberapa poin:
1. Menyudutkan Ketua RT, RW dan
Kelurahan berbuat sewenang-wenang dan zalim karena bantuan sembako Presiden
yang diterima tidak ada amplopnya, padahal memang bantuan tersebut hanya berupa
sembako berdasarkan Surat Dirjen Linjamsos Kemensos Nomor :
837/3/BS01.03/5/2020 tentang Distribusi Bantuan Sosial.
2. Mengaku tanpa dasar sebagai OPD dan
Positif Covid, padahal belum pernah dilakukan Test Rapid maupun SWAB Test.
3. Menuduh Yayasan AL-Mawaddah yang
dipimpin Ust. H Sapei sebagai yayasan pura-pura/tidak benar.
“Dengan ini
saya secara sadar meminta maaf atas pernyataan saya tersebut yang saya videokan
dengan sengaja. Saya mengakui pernyataan saya tersebut adalah pernyataan tanpa
dasar,” kata Tian Susanto, dalam isi
pernyataan tertanggal di Bekasi, 17 Mei 2020.
Surat
pernyataan yang ia tandatangani juga disaksikan pihak terkait maupun pihak yang
dirugikan dan dibuat secara sadar dan tanpa paksaan apapun. Surat pernyataan
juga disaksikan dan ditandatangani Lurah Jatirahayu, Amirudin, Bhabinkamtibmas
Aiptu Mintra, Ketua RW 23, Ketua RT 02/23 dan Ketua Yayasan AL Mawaddah.
Menanggapi
pernyataan warga yang keliru tersebut, Kepala Bagian Humas Kota Bekasi Sajekti
Rubiyah mengatakan Bantuan Sosial mulai diberikan Pemerintah Pusat sebanyak
197.360 untuk Warga Kota Bekasi terhitung mulai terdistribusi pada 9 Mei 2020.
Menteri
Sosial RI hadir sekaligus menyaksikan pendistribusian sembako didua titik
wilayah yang berada di Kota Bekasi, yakni RW 023 Kelurahan Kayuringin Jaya
Kecamatan Bekasi Selatan dan Perumahan Kencana Kelurahan Jakasetia Kecamatan
Bekasi Selatan.
“Bantuan
pemerintah pusat ini diberikan guna membantu warga Kota Bekasi dan perhatian
pemerintah ini patut disyukuri. Karena sesuai edaran juga diberikan berupa
paket sembako saja,” kata Sajekti Rubiyah.
Lebih lanjut
kata Sajekti berharap warga masyarakat dapat lebih bijak bermedia sosial dan
mengunggah konten yang belum tentu kebenarannya tanpa konfirmasi instansi dan
pihak terkait.
“Karena kita
tahu bersama ada UU yang telah mengatur
terkait berita hoax dan bisa diproses hukum sesuai aturan. Ini sebagai
pelajaran kita bersama,” ucap Sajekti. (ely/bresman)