WAY KANAN, METRO-- Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya S.H., M.M bersama
Sekretaris Daerah Saipul S.Sos., M.I.P, Kepala Badang Kesbangpol Indra Zakariya
Rayusman, S.H., M.H, Kepala Dinas Kesehatan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes,
Kepala BPBD, Bismijanadi S.E dan Kepala BPKAD, Drs.Ade Cahyadi, M.Si mengikuti
rapat koordinasi melalui zoom meeting terkait pemantapan pilkada serentak tahun
2020 bersama kemendagri, Rabu (25/06/2020).
Rakor yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) dipimpin langsung Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
(Mendagri RI), Tito Karnavian.
Pada Rakor tersebut membahas isu strategis dalam rangka
persiapan pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020, serta konsolidasi
lanjutan dan pemantapan pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan Covid-19.
Disampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun
2020 yang dimulai 15 Juni sampai 9 Desember 2020 seperti tahapan verifikasi
faktual, tahapan pendaftaran Paslon, tahapan masa kampanye, hingga pada hari
pemungutan suara.
“Untuk tahapan masa kampanye dilaksanakan selama 71 hari yang
dimulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Hari pemungutan suara dilaksanakan
pada 9 Desember 2020,” Ucap Tito Karnavian.
“Selain itu, pelaksanaan Pilkada juga tetap memperhatikan
protokol kesehatan seperti pemilih memakai masker dari rumah, mencuci tangan
dengan sabun di tempat yang disediakan petugas TPS, menjaga jarak, dan lainnya
yang berkaitan dengan protokol kesehatan,” Jelas Mendagri
Menteri Dalam Negeri juga menyampaikan beberapa alasan Pilkada
serentak dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.
Yang pertama, ini adalah keputusan bersama antara KPU,
Pemerintah dan DPR RI atas opsi pelaksanaan yang ditawarkan KPU. Kemudian
sebagai etalase kedewasaan bangsa dalam berdemokrasi dan menujukan kepada dunia
bahwa kita siap meskipun dalam kondisi pandemi.
Pada kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
mengharapkan Pemerintah Daerah agar mempersiapkan dengan baik Pilkada serentak
yang akan berlangsung sesuai tahapan yang sudah ditetapkan pada PKPU No. 5
Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, yang paling penting juga
agar Pemerintah Daerah memperhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
dengan KPU, Bawaslu serta pihak keamanan. (sangun)