KOTA DEPOK, METRO--Tenaga kesehatan
yang bertugas langsung menangani Covid 19 di rumah sakit
rujukan penanganan covid 19 di daerah Propinsi Jawa Barat sedikit boleh lega berkenaan dengan
dikeluarkan surat prihal program prioritas tenaga kesehatan dalam Penerimaan
Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun 2020 dari pemerintah Jawa Barat melalui Dinas
pendidikan, yang memberikan jalur khusus sebagaimana halnya dengan anak tenaga
pendidik.
Hal itu adalah
sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah Propinsi Jawa Barat kepada tenaga
kesehatan yang menangani langsung Covid
19 dengan memberikan kuota 2 % melalui jalur afirmasi untuk PPDB Sekolah
Menengah Atas ( SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK ).
Hal itu tertuang dalam surat
Kepala Dinas pendidikan Jawa Barat Dr. Ir Dewi Sartika, Nomor. 800/7923
- Disdik, tanggal 2 Juni 2020, tentang ''Prihal Program Prioritas Tenaga Kesehatan Dalam PPDB
2020.
Surat itu ditujukan
kepada Kepala Dinas kesehatan Propinsi Jawa Barat dan tembusannya
disampaikan kepada Gubernur/ Wakil Gubernur Jawa Barat, Sekda Jawa Barat, ketua gugus
tugas percepatan penananganan Covid 19 Jawa Barat, KCD wilayah I-XIII, Kepala
Sekolah SMA, SMK, SLB se Jawa Barat.
Adapun tenaga
kesehatan yang dimaksud adalah meliputi anak kandung dokter, anak
kandung perawat, anak kandung petugas laboratorium, anak kandung supir ambulans
yang terlibat langsung di Rumah Sakit rujukan laboratorium kesehatan dan
isolasi mandiri yang ditunjuk oleh Propinsi Jawa Barat, serta
anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia akibat penaganan Covid 19.
Dengan menunjukkan
bukti Kartu Keluarga dan Akta Lahir serta menunjukkan surat tugas orang tua
yang menagani Covid 19 dan ditandatangani Kepala Rumah Sakit, Kepala
Laboratorium Kesehatan yang ditunjuk, isolasi mandiri yang ditandatangani
penangung jawab isolasi mandiri dan surat kematian dari Rumah Sakit.
Sesuai dengan
surat dari Kadisdik Jawa Barat, mekanisme pendattaran adalah melakukan
pendaftaran dengan priode pertama tanggal 8 sampai 12 Juni tahun 2020, melalui
jalur afirmasi dengan melengkapi bukti surat tugas dari Rumah Sakit,
Laboratorium Kesehatan, serta isolasi mandiri tempat bekerja dengan
melampirkan KTP orang tua dan kartu keluarga.
Persyaratan dapat di upload melalui web yang
sudah disediakan panitia yakni, ''http // pendaftar ppdb jabarprov go id''.
Namun hal itu
sedikit menuai pertanyaan bagi masyarakat, karena dianggap terlambat. Karena
Juknis PPDB untuk SMA-SMK di Kota Depok yang sudah terpampang dimading sekolah
jauh sebelum Petunjuk Teknis ( Juknis ) di buat untuk tenaga kesehatan, tidak
ada satupun tertulis jalur untuk tenaga kesehatan.
Menanggapi hal
itu, Kadisdik Propinsi Jawa Barat Dr. Ir. Dewi Sartika, M.Si
mengatakan, terkait tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien Covid 19 yang
diberikan kuota 2 % dalam PPDB tingkat SMA sederajat,
sudah ada revisi Juknis dan sosialisasi ke cabang
dinas pendidikan. Begitu juga tenaga kesehatan, sudah disampaikan dan semua
data pendaftar sudah ada sejak tahap persiapan pendaftaran dan tinggal
melengkapi surat tugas saja, kata
Kadisdik lewat WhatsApp. (Jalampong)