KAB.BEKASI, METRO-- Sampah medis, berupa obat obatan, sisa
kotak obat, plastik obat,
masker, dan
berbagai macam lainnya tampak di buang
di sekitar Tempat Pembuangan
Sementara (TPS). Selain itu, ada dugaan
pemusnaan sampah yang tidak sesuai prosedur dengan cara di bakar di lokasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukatenang,
Kecamatan Sukawangi,
Kabupaten Bekasi.
Selain itu, dari hasil investigasi Metropolitan juga
menemukan beberapa kardus obat kedaluwarsa
berbentuk sirup dibiarkan begitu saja
dalam ruangan terbuka
adalah sebuah dugaan pelanggaran.
Namun, Kepala Puskesmas Sukatenang, Kecamatan
Sukawangi, H. Didi Sahrodi saat di konfirmasi mengatakan, bahwa obat tersebut tidak di buang karena
masih di ruang lingkup gedung Pusekmas. Masalah
kedaluarsa tidak jadi masalah, mau sepuluh tahun tidak masalah, yang penting
tidak di buang, ujarnya.
“Nanti ada
berita acara pemusnahan obat, baru itu kita lempar ke gudang. Tapi, saya
berterimakasih dengan adanya berita ini, dengan ini informasi ini menjadi bahan
pelajaran buat saya,” katanya di ruang kerjanya, Rabu (13/5).
Menurutnya, sampah
medis diangkat sitiap tiga bulan sekali, beda dengan sampah rumah tangga yang
diangkut setiap satu bulan sekali. Saya mengerti tentang pembuangan sampah
medis dari tahun 2020 sudah ada undang –undangnya, yang berlaku bulan Oktober.
Adapun bekas pembakaran, itu bukan
pembakaran obat, melainkan pembakaran kayu bekas pembangunan Puskesmas tahun
lalu, katanya.
Bahkan
kata Didi, obat itu bukan limbah B3, saya sudah konfirmasi dengan Lingkungan
hidup (LH). Yang disebut dengan limbah B3 adalah cair, jadi obat tersebut
adalah limbah medis, ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Pencegahan Kerusakan
Lingkungan Hidup
pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bekasi, Luluk Ika Nurhayati, menegaskan, sesuai Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan,
berbahaya dan beracun (B3) meliputi, pengurangan, penyimpanan, pengangkutan,
pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan/atau penimbunan.
Terhadap tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan menyebutkan, bahwa obat kedaluwarsa merupakan limbah
B3 yang diatur pengelolaannya termasuk penyimpanannya dapat di lihat dalam
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:
P.56/Menlhk-Setjen/2015.
“Puskemas itu harus memiliki tempat penyimpanan obat
kadaluarsa yang benar, karena obat tesebut merupakan Limbah B3. Harus memilki
penyimpanan tersendiri karena karateristiknya, makanya tidak bisa disimpan
sembarangan, Ia harus memiliki penyimpanan yang spesifik karena ada yang bersipat inasius dan ada yang bersipat mudah
terbakar,” jelas Luluk kepada Metropolitan di ruang kerjanya, Kamis 11/6.
Kata Luluk,
Puskesmas harus memiliki penyimpanan obat kadaluarsa yang baik dan
tidak boleh di letakkan sembarang tempat.
“Setiap
orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di
hasilkannya, berarti Ia (red-Puskesmas) tidak mengelola dong. Pengelolaan
tersebut melalui penyimpanan,” kata Luluk.
Menurutnya, bila
tidak dapat mengelola Limbah B3, maka dapat dikerjasamakan dengan pihak ke tiga
yang telah memiliki ijin dari kementerian.
Terkait
peryataan kepala Pukesmas bahwa obat
bukan merupakan Limbah B3 karena sudah konsultasi dengan LH. Namun, Luluk mengatakan bahwa Puskemas Sukatenang belum
pernah konsultasi terhadap hal itu.
“Kepada
siapa, Puskesmas Sukatenang konsultasi, tidak tau sama yang lain yah, namun
kalau RSUD sering konsultasi kesini,”
pungkasnya.
Pengamatan
Lingkungan hidup, Hary, ketika dimintai tanggapannya tentang limbah medis yang
dibuang di belakang gedung Puskesmas menjelaskan, sangat menyayangkan tindakan pegawai Puskesmas Sukatenang yang membuang limbah medis ngawur, dimana seharusnya institusi pemerintah (Puskesmas) dapat memberi contoh yang baik dalam hal pengelolaan limbah B3 khususnya limbah infektous (limbah terinfeksi), apalagi Puskesmas tersebut dekat dengan pemukiman
warga dan sering dikunjungi oleh masyarakat yang mau berobat.
Dia
menambahkan, apapun itu, yang pasti limbah
medis sangat berbahaya dan bisa menularkan penyakit. Kami berharap pihak dinas
kesehatan bertanggungjawab atas kelalaian petugas Puskesmas tersebut, dan
aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti temuan ini, pintanya.
“Selain sangat berbahaya dan bisa menularkan
penyakit, limbah medis tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab,” tandasnya.
Hary
menambahkan, kegiatan ini sudah mencederai UU No 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 102 yang
berbunyi; Setiap orang yang melakukan
pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4),
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah), dan
Pasal 103 yang berbunyi “Setiap orang yang menghasilkan
limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp.3.000.000.000, (tiga miliar rupiah),
jelasnya. (Karsim/Martinus)
Baca Berita :
Wali Kota Bekasi Ucapkan Hari Bhayangkara Dan Dukungan WBK WBBM
Pemkab Bekasi Teken Kesepakatan Bersama Pembangunan Pasar Induk Cibitung
Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Akan Usung ‘Konsep Nol Limbah’
Pengadilan Tolak Pengajuan Banding Tomtom Dabbul Qomar
Mabes Polri Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Desa Sukakerta
Baca Berita :
Wali Kota Bekasi Ucapkan Hari Bhayangkara Dan Dukungan WBK WBBM
Pemkab Bekasi Teken Kesepakatan Bersama Pembangunan Pasar Induk Cibitung
Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Akan Usung ‘Konsep Nol Limbah’
Pengadilan Tolak Pengajuan Banding Tomtom Dabbul Qomar
Mabes Polri Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Desa Sukakerta