![]() |
Kuasa Hukum jhon Piter Siahaan, Kamrudin |
KAB. PELALAWAN, METRO---Permasalahan
kakak beradik, Iwan Sarjono Siahaan dengan Jhon Piter Siahaan yang berakhir di
Pengadilan Negeri Pelalawan kembali dilanjutkan. Sidak yang berlangsung Rabu
(3/6) pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU, Yuliana Sari membacakan Dakwaan terhadap Jhon Piter
Siahaan dengan pasal 351 KUHP Jo 352, dengan kasus penganiayaan. Usai pembacaan
dakwaan, Hakim Nurahmi
SH, meminta, untuk sidang berikutnya, Rabu, 10
Juni 2020, agar Jaksa
Penuntut Umum menghadirkan saksi- saksi dari pelapor.
Sementara
itu, Kuasa Hukum, Jhon Piter Siahaan, Kamarudin
Simanjuntak SH.MH, meminta kepada Jaksa Penuntut Umum dan Hakim ketua supaya
meminta bukti kepemilikan lahan yang dimiliki oleh Iwan Sarjono, karena
awal permasalahan ini adalah masalah lahan perkebunan.
Menurutnya,
sidang sebelumnya JPU tidak menunjukan bukti kepemilikan
lahan tersebut, sehingga sidang ini hanya menghabiskan uang negara. Setiap laporan Iwan Sarjono, selalu masalah kebun- kebun. Tapi JPU tidak menghadirkan
bukti kepemilikan lahan sawit yang 500 hektar, apakah memang ada ini harus
diperlihatkan oleh Iwan Sarjono, dalam persidangan ini tegas Kamarudin.
Ketika Kamarudin mempertanyakan
demikian, JPU Yuliana Sari SH dan Hakim
Ketua, Nurahmi SH, menjawab, kami akan minta bukti
kepemilikan tersebut kepada Iwan Sarjon. (Renchad Simanjuntak).