KOTA BANDUNG, METRO- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung intensif
memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional ini
yang berlangsung hingga 12 Mei 2020 mendatang. Hal itu mengingat adanya
relaksasi sejumlah sektor untuk mulai beroperasi.
Setiap harinya tim
yang sudah ditentukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020,
memulai pemantauan dengan berkumpul di sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Kota
Bandung, di Kantor Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota
Bandung, Jalan Sukabumi.
“Masing-masing koordinator membawahi beberapa
OPD. Mereka akan memantau bersama timnya,” ucap Sekretaris Gugus Tugas Covid-19
Kota Bandung, Dadang Iriana, Rabu (3/6/2020).
Sesuai yang tertera
dalam Perwal Nomor 32 Tahun 2020, selain tim Gugus Tugas Covid-19 pemantauan
juga dilakukan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditunjuk
untuk turun langsung ke lapangan mengawasi sektor tertentu.
Setelah memantau, lanjut
Dadang, tim juga harus memberikan laporan secara berkala setiap hari. Hasil
laporan inilah yang kemudian menjadi bahan evaluasi mengenai keberlangsungan
PSBB proporsional di Kota Bandung.
“Jadi kita mengawal
Perwal 32 untuk pelaksanaan PSBB proporsional. Setiap hari itu dimulai dari
briefing sampai selesai langsung dibuat laporan dan evaluasinya disampaikan kepada
ketua harian,” jelasnya.
Di Pasal 36 Perwal
Nomor 32 Tahun 2020, disebutkan, pemantauan dan evaluasi juga dilakukan Dinas
Kesehatan (Dinkes) untuk sektor kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian
(Disdagin) sektor bahan pangan, makanan, minuman, energi, industri, logistik
dan perdagangan.
Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) dan Bagian Humas Setda Kota Bandung untuk sektor
komunikasi dan teknologi informasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
untuk sektor keuangan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk sektor
perhotelan.
Kemudian Dinas
Penataan Ruang (Distaru) untuk sektor konstruksi. Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik (Bakesbangpol) untuk kegiatan politik. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
Kecil Menengah (KUMKM) untuk kegiatan usaha mikro, usaha kecil dan usaha
menengah. Serta Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kota
Bandung untuk sektor kegiatan keagamaan.
“Ada 9 OPD yang
bergerak. Diskar itu sekretariat gugus tugas. Seperti contoh, ada dari Distaru yang briefing dulu di sekretariat, bergerak pemantauan ke sepanjang jalan area
Kosambi sama ke Soekarno Hatta,” ujarnya.
Dadang mengungkapkan, selama pemberlakukan PSBB proporsional, pemantauan akan terus dioptimalkan, guna memastikan protokol kesehatan tetap
diberlakukan dan aturan dari pemerintah bisa diikuti sebagai bagian dari upaya
menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
“Ke depannya
pemantauan ini sesuai Perwal untuk memantau akan terus dilakukan. Misalkan memastikan pengunjung tidak melebihi
30 persen, pakai masker, jaga jarak dan lain halnya lagi,” katanya.
(Supriyanto)