KOTA BEKASI, METRO-- Wali
Kota Bekasi Dr. Rahmat Effendi membuka rapat terbuka di Lapangan Patriot
Chandrabaga, dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto, Kepala
Dinas Tenaga Kerja Ika Indah Yarti,
Ketua Pengurus Assosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan 34 perwakilan
perusahaan atau industri dan perwakilan mall.
Rapat
terbuka yang bertema diskusi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia kepada
pemerintah kota Bekasi yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Wali Kota Bekasi
Tri Adhianto dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Ika Indah yarti.
Materi yang
dibahas pada gelar rapat tersebut adalah mengenai persoalan seputar usaha di
era New Normal, Wakil Wali Kota menyampaikan point-point yang menjadi
pembahasan persoalan usaha di era New Normal diantaranya:
1. Menjaga
konsistensi menahan penyebaran covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku. Pihak Mall atau pengusaha diharuskan memfasilitasi minimal alat cek
suhu dan hand sanitizer disetiap pintu masuk.
2. Tetap
menjaga kesehatan, lakukan pola hidup sehat dengan menjaga pola makan dan istrahat yang cukup, tidak lupa pula untuk
mengkonsumsi multivitamin agar daya tahan tubuh tetap terjaga.
3. Bagi para pelaku usaha untuk mewajibkan dan
Mendisiplinkan karyawan untuk tetap selalu menggunakan masker, jaga jarak, dan
rajin untuk mencuci tangan.
4.
Dipersilahkan untuk beraktifitas kembali, mempekerjakan kembali karyawan,
mengoptimalkan usaha dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
5.
Pemerintah menghimbau kepada pelaku usaha untuk turut berperan serta dalam
menahan penyebaran covid-19. Dengan mengupayakan tidak terjadi kerumunan antar
karyawan, dalam hal ini bisa di atur shift kerja karyawannya.
6. Untuk
pelayanan rumah makan atau restaurant menata jarak antara kursi satu dengan
kursi yang lainnya minimal satu meter, dan dilakukan pengontrolan pada volume
jumlah pengunjung, jika pengunjung sudah mencapai 50% dari kapasitas yang ada,
maka selebihnya dipersilahkan untuk take away agar tidak terjadi kerumunan di
area tersebut.
7. Bagi
pelaku usaha yang memiliki anggaran cukup memadai untuk melakukan rapid test
atau test swab dipersilahkan untuk melakukan rapid test atau test swab kepada
karyawan dalam dua minggu sekali, jika perusahaan membutuhkan tenaga medis
silahkan di kordinasikan dengan pihak pemerintah setempat untuk pelaksanaannya. Wan (ADV/Humas)