KOTA BEKASI, METRO - Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran Wali
Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020.-
Dalam surat
edaran tersebut tertuang tentang menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan
sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Sekretaris
Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis saat dihubungi mengatakan, selain
penghentian aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran juga tertulis tiga
poin lainnya.
Yakni,
melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan pada check point dan fasilitas
lainnya.
" Seluruhnya sudah dihentikan ada 14 pos check
point, kami dan jajaran telah membongkar tenda, peralatan dan fasilitas di pos
checkk point," jelas Enung, melalui telepon seluler.
Lanjut Enung
menambahkan seluruh personil petugas gabungan dikembalikan ke unit kerja dan/
atau kesatuan masing-masing.
"
Seluruh personil gabungan telah kita tarik ke unit kerja, pemberhentian
aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020) kemarin." kata Enung.
Enung pun
berpesan, meskipun check point' telah ditiadakan, namun perilaku masyarakat harus
tetap mematuhi protokol kesehatan.
" Tetap
waspada dan berhati-hati, saling menjaga dengan terus menerapkan protokol
kesehatan dimanapun, demi kesehatan," tutup Enung. (ELY/BRESMAN)