BANDUNG, METRO - Nota
Keberatan/ Eksepsi yang telah disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa I,
Tomtom Dabbul Qomar tidak memiliki argumentasi juridis yang tepat dan sudah di
luar ruang lingkup eksepsi sehingga harus ditolak.
Demikian diungkapkan
oleh Penuntut Umum dalam Surat Tanggapan Penuntut Umum Atas Eksepsi/Keberatan
Terhadap Surat Dakwaan Nomor : 39/TUT.01.04/24/06/2020 Tanggal 04 Juni 2020
atas nama Terdakwa Tomtom Dabbul Qomar. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai
oleh T. Benny Supriadi, SH.,MH, Penuntut Umum KPK, Haerudin dan Titto Jaelani,
“memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
memutuskan :
1. Menolak
keberatan/eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa 1 Tomtom Dabbul
Qomar ; 2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan Nomor : 39/TUT.01.0424/06/2020
tanggal 04 Juni 2020 atas nama terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar dan terdakwa II Kadar
Slamet yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 15 Juni 2020 telah
memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 143
ayat (2) huruf a dan b KUHAP; 3. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap
dilanjutkan,” papar Haerudin.Dalam sidang lanjutan dengan agenda Tanggapan
Eksepsi terdakwa I Tomtom Dabbul Qomar hari ini (24/6/2020), Penuntut Umum KPK
lebih jauh memaparkan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh Penasihat Hukum
Terdakwa I, sudah dapat ditebak, eksepsi selalu terjebak dan bercampur dengan
fakta perbuatan yang masih harus dibuktikan di persidangan. Bahkan secara
tersirat, Penasihat Hukum seakan sudah tahu bahwa eksepsinya hanya sekedar
formalitas, yang mana dalam dalilnya malah memohon untuk melanjutkan persidangan
menuju tahap pembuktian. Dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum
tidak memiliki argumentasi hukum yang logis, tidak memiliki reasoning yang kuat
untuk membatalkan Surat Dakwaan. Demikian halnya, untuk menyatakan surat
dakwaan tidak dapat diterima, tidak ada satupun dalil-dalil tersebut yang
setidak-tidaknya memenuhi kriteria yang disebutkan oleh doctrina supaya surat
dakwaan dinyatakan demikian.
Sebelumnya, Terdakwa I
Tomtom Dabbul Qomar melalui Penasihat Hukumnya, mengajukan Keberatan /eksepsinya
(22/6/2020). Materi Eksepsi tersebut menyatakan, Surat Dakwaan yang dibuat oleh
KPK dinyatakan harus dibatalkan, ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat
diterima. Selain itu membebaskan terdakwa dari semua Dakwaan yang ditujukan
kepada terdakwa Tomtomo.
Demikian disampaikan
oleh Terdakwa I Pengadaan Tanah untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau), Tomtom Dabbul
Qomar. Terdakwa I melalui Penasihat
Hukumnya, Tarjo Sumantri, SH mengatakan bahwa Surat Dakwaan yang dilimpahkan berbeda
dengan yang dibacakan pada tanggal 15 Juni 2020 lalu. Hal ini bisa
membingungkan terdakwa dalam melakukan pembelaan. Hal yang demikian
mengakibatkan Surat Dakwaan tidak dapat diterima.
Adanya surat yang
disampaikan oleh Tomtom kepada Agus Rahmat Firdaus yang intinya menyebutkan
adalah hasil rapat Banggar yang didalamnya menyebut agar ada penambahan
Anggaran sebesar Rp40 miliar untuk beberapa Lokasi RTH, adalah tidak mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat. Dalam surat tersebut bukanlah meminta. Apakah itu
diterima atau ditolak terserah saja. Penambahan Anggaran itu adalah kewenangan
Wali Kota Bandung yaitu Dada Rosada.
Di sisi lain, Tomtom
mengaku tidak pernah memerintah Kadar Slamet itu akal-akalan Kadar Slamet yang
menjual nama Tomtom. Tugas terdakwa
hanya memimpin rapat, tidak menerima
uang Rp 7 miliar secara bertahap dari
Kadar Slamet dan sebagai nya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan.
Oleh sebab itu Surat Dakwaan ditolak, membingungkan dan tidak dapat diterima.
Dalam Surat Dakwaan,
peranan terdakwa tidak jelas, hanya dibuat secara bersama-sama dengan Kadar
Slamet dan Herry Nurhayat. Posisi nya sebagai turut serta terdakwa, dalam
perkara aquo, hanya melaksanakan tugas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung yang berwenang
mewakili Ketua, dan menghadiri semua acara.
Tentang tidak
diperiksanya semua Anggota DPRD yang ada di Banggar, Tomtom memohon kepada
Majelis Hakim untuk memerintahkan Penuntut Umum agar diperiksa dan dihadirkan
dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada 29 Juni 2020 dengan agenda
Putusan Sela dari Majelis Hakim.
(Supriyanto)
Baca berita :
Baca berita :
Mabes Polri Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Desa Sukakerta
Kepala Puskesmas Sukatenang Diduga Kangkangi PP
Pemkab Bekasi Teken Kesepakatan Bersama Pembangunan Pasar Induk Cibitung
Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Akan Usung ‘Konsep Nol Limbah’
Pengadilan Tolak Pengajuan Banding Tomtom Dabbul Qomar
Wali Kota Bekasi Ucapkan Hari Bhayangkara Dan Dukungan WBK WBBM
Baca berita :
Baca berita :
Mabes Polri Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana PKH di Desa Sukakerta
Kepala Puskesmas Sukatenang Diduga Kangkangi PP
Pemkab Bekasi Teken Kesepakatan Bersama Pembangunan Pasar Induk Cibitung
Revitalisasi Pasar Induk Cibitung Akan Usung ‘Konsep Nol Limbah’
Pengadilan Tolak Pengajuan Banding Tomtom Dabbul Qomar
Wali Kota Bekasi Ucapkan Hari Bhayangkara Dan Dukungan WBK WBBM