BANDUNG, METRO--- Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat
(Jabar) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) RI. Tercatat, Jabar mendapat opini WTP dari BPK RI sembilan kali
berturut-turut.
Gubernur Jabar Ridwan
Kamil mengatakan, selain Pemda Provinsi Jabar, 27 pemerintah kabupaten/kota di
Jabar mendapatkan opini WTP atas LHP LKPD TA 2019.
“Atas nama Pemerintah
Provinsi Jawa Barat kami mengucapkan terimakasih kepada BPK RI yang telah
menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah
Provinsi Jawa Barat Tahun 2019,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– di Gedung
DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (30/6/20).
“Hari ini adalah hari
bersejarah karena seluruh daerah atau 27 daerah kabupaten/kota di Jawa Barat
sekarang semuanya WTP. Mudah-mudahan seterusnya WTP. Adalah adaptasi kebiasaan
baru yang tidak boleh balik kanan lagi, dan ini adalah kerja bersama kita
semua,” imbuhnya.
Opini WTP merupakan
pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian Laporan Keuangan
(LK) dan bukan merupakan jaminan bahwa LK yang disajikan oleh pemerintah sudah
terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan.
BPK RI sendiri
memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemda Provinsi Jabar dalam hasil
pemeriksaannya. Kang Emil menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi
BPK RI maksimal dalam 60 hari sejak LHP LKPD TA 2019 disampaikan.
“Standar pelaporan
keuangan sudah sesuai dan dipertahankan. Tentu tidak ada yang sempurna, ada
catatan-catatan yang akan kami tindaklanjuti sesuai aturan 60 hari untuk
diperbaiki, disempurnakan. Tapi Insyaallah secara umum Jawa Barat sangat
disiplin, baik, dan mempertahankan nilai baik ini sudah sembilan kali,”
katanya.
Anggota V BPK RI
Bahrullah Akbar meminta kepala daerah dan anggota DPRD Jabar untuk ikut
memantau penyelesaikan rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam LHP LKPD TA 2019.
“Seluruh temuan telah
kami muat dalam Buku Dua, yaitu buku tentang Sistem Pengendalian Internal dan
Buku Tiga tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
“Saya berharap
pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat ikut memantau
penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat
dalam LHP,” tambahnya.
BPK Perwakilan
Provinsi Jabar juga sudah menyerahkan LHP atas LKPD TA 2019 secara daring
kepada 27 entitas pemeriksaan. Penyerahan LHP yang pertama kali dilakukan
secara daring dilakukan dalam tujuh sesi penyerahan pada 25-29 Juni 2020. Acara
penyerahan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Jabar Arman Syifa.
Selain itu, BPK RI
mengingatkan, besarnya manfaat dari pemeriksaan tidak terletak pada temuan
pemeriksaan yang dilaporkan ataupun rekomendasi yang dibuat, tetapi terletak
pada efektivitas pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi
pemeriksaan, antara lain dengan mendesain dan mengimplementasikan pengendalian
intern, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundangan, sehingga
dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
(Supriyanto)