BANDUNG, METRO--Berdasarkan analisa dan evaluasi jumlah
pendataan penerbitan SIM bulan Maret sampai Mei 2015 serta perkembangan situasi
adanya peningkatan tajam jumlah antrian peserta peserta SIM di beberapa Satpas,
perlu dilaksanakan perpanjangan dispensasi penerbitan SIM.
Untuk itu ada Polda
yang tidak diberikan dan ada pula Polda yang diberikan perpanjangan dispensasi
penerbitan SIM.
Dir Lantas Polda Jabar
Kombes Pol. Eddy Djunaedy, S.I.K., menyatakan Polda Jabar diberikan
perpanjangan dispensasi selama 1 (satu) bulan yaitu dari 1 Juli 2020 sampai
dengan 31 Juli 2020.
Hal ini berdasarkan
Surat Telegram Kapolri yang ditanda tangani Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs.
Istiono, M.H. tanggal 9 Juni 2020.
“Untuk Polda Jabar
masa berlaku SIM yang habis tanggal 17 Maret s.d. 29 Mei 2020 dapat
diperpanjang 2 Juni 2020 s.d. 31 Juli 2020,”ujar Dirlantas Polda Jabar.
Sementara itu Kabid
Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan hal tersebut
dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. (SUPRIYANTO)