KAB. PELALAWAN, METRO—Sidang perkara Abang Adik, antara Sarjono Siahaan dengan Jhon Piter
Siahaan, semakin menarik dan unik.
Dua saksi korban yang
dihadirkan Jaksa penuntut umum, Toni Harapan Barimbing dan Ricki Ardi Siregar, memebrikan keterangan, tidak adanya terjadi tindakan pemukulan dengan cara,
memukulkan cangkir pelastik terhadap Iwan Sarjono Siahaan SH, seperti yang
dilaporkan oleh Iwan Sarjono Siahaan SH.
Dalam laporan
Iwan seperti dalam dakwaan jaksa, adanya wajah lebam dari
Iwan, serta adanya luka yang berakibat tangan dari Iwan berdarah,
terbantahkan pada sidang lalu tersebut.
Bahkan
pengakuan Iwan, yang mengatakan, bahwa terdakwa,
Jhon Piter mengambil senjata tajam, berupa pisau dapur, juga dibantah oleh saksi yang
diharapkan memberatkan.
Laporan Iwan
lainnya menyebutkan, bahwa terdakwa, Jhon Piter,
nenyiramkan
air dari cangkir plastik ke wajah Iwan Sarjono Siahaan SH dan memukulkan cangkir plastik
kearah wajah Iwan sehingga terkena tangan Iwan, juga dibantah oleh para saksi
dalam persidangan.
Ironisnya
lagi, Sidang lanjutan pada Selasa 16/6-2020 dalam sidang di Pengadilan
Negeri Pelalawan ini, mendengarkan keterangan saksi Ade charge,
para saksi, yakni Rotua Pandiangan, Manaek Siahaan serta Yusuf Siahaan juga
membantah keterangan dari Iwan Sarjono Siahaan SH.
Sidang
diruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Pelalawan yang dipimpin, Hakim
Ketua, Nurahmi SH, serta dua hakim anggota lainnya, Jetha Tri Darmawan
SH, Deddi Alfarasi SH dan Jaksa penuntut umum Yuliana Sari SH.
Hakim Ketua
Nurahmi SH memperkenankan pertama saksi Rotua Rogata Pandiangan memberi
keterangan yang sebenar -benarnya apa yang dilihat dan dirasakan pada tempat
kejadian.
Dalam keterangannya, Rotua Pandiangan, mengatakan, sejak awal
hingga akhir percekcokan mulut itu tidak ada kontak Fisik, atau pun penyiraman
air ke wajah Iwan sebutnya. Yang benar, "Iwan dan Jhon Piter cekcok adu
mulut, lalu Jhon Piter ada memukul kan cangkir plastik keatas meja yang berisi
air minum.
Lanjut Rotua,
bahwa cangkir tersebut milik nya berisi air minum sebelum nya ia pakai minum
dan masih ada sisa didalam cangkir, lalu pecahnya cangkir plastik itu karena
dipukul keatas meja, tidak benar ada dipukulkan kearah Iwan jelas Rotua.
Sidang keterangan saksi
korban sebelumnya Rabu 10/6-2020 lalu, Jaksa penuntut umum Yuliana,
SH, menghadirkan tiga saksi, Iwan Sarjono Siahaan sebagai saksi pelapor,
Toni harapan barimbing serta Ricky Adi Siregar.
Sesuai
dakwaan Jaksa penuntut umum yang mendakwa dengan pasal 351 KUHP JO 352.
Terhadap Jhon fiter Siahaan
Mendapat
penjelasan dari para saksi, baik saksi pelapor maupun saksi Ade charge, yang
mengatakan tidak adanya kontak fisik dan tidak ada menyiramkan air kearah Pdt.
Iwan Sarjono Siahaan SH, menurut Kamaruddin Simanjuntak SH,
Jaksa telah gagal membutikan dakwaannya terhadap kliennya, Jhon
Piter, ujar Kamaruddin. (Richard Simanjuntak).