KAB BEKASI, METRO--Pemerinta pusat telah berupaya membantu
masyarakat dengan cara memberikan Bantuan Program
Keluarga Harapan (PKH) yang diperuntukkan bagi keluarga miskin. Akan tetapi, program pemerintah pusat
tersebut diduga tidak didukung pemerintah daerah, hal itu terbukti dengan tidak
adanya pengawasan, mengakibatkan terjadi penyunatan. Seperti yang terjadi di
Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Data penerima
PKH di Desa Sukakerta, diduga ada dua persi. Data yang diterima wartawan Metropolitan
dari salah satu kelompok penerima berjumlah 633 orang, sedangkan data yang
dimiliki Desa Sukareja berjumlah 504 orang.
Sekretaris
Desa Sukakerta, Midih, ketika dikonfirmasi tentang jumlah penerima PKH di Desa
Sukakerta, ia menjelaskan, data peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
berjumlah 504 orang. Kalau ada data penerima PKH berjumlah 633 orang, kami
kurang paham, mungkin itu data dari pendamping, ujarnya.
Menurutnya,
adapun keluhan dari keluarga peserta PKH yakni, karena pendamping melakukan
pemotongan dana yang harus diterima warga, pihak desa tidak mengetahuinya.
Silahkan tanya langsung ke Sodik, sebagai pendamping, ujar Midih menyarankan
Metropolitan. Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke Sodik, tidak ada di tempat.
Kepala Dinas
Sosial H. Abdilah Majid, SH, MM, ketika dikonfirmasi tentang dugaan
penyunatan dana orang miskin yang diduga dilakukan oleh pendamping, di katornya
ia mengatakan, pendamping tidak boleh melakukan pemotongan dana keluarga
peserta PKH. Kalau hal itu ada, sudah melanggar, katanya.
Abdilah
mengatakan, dugaan pemotongan dana peserta PKH oleh pendamping di Desa Sukakerta
sedang ditangani oleh Irjen dari Kementerian Sosial. Saya mau mengikuti rapat
dengan Tim dari Kemensos,” ujarnya sambil menuju ruang rapat, Selasa (9/6).
“Khusus PKH
di Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi, sudah ditangani oleh Irjen Kementerian Sosial”
tutupnya/ (karsim/ely)