KOTA BEKASI, METRO-- Rumah Sakit Mekar Sari berikan penjelasan
terkait insiden pengambilan paksa jenazah pasien yang terjadi di RS Mekar Sari
pada tanggal 8 Juni 2020 dengan mengeluarkan Press Rillis.
Didalam
Press Rillis yang dikeluarkan oleh Humas RS. Mekar Sari disampaikan beberapa
hal, sebagai berikut ;
1. Bahwa terhadap insiden dimaksud,
keluarga pasien pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, disaksikan , Wakil Kepala
Polisi Sektor Bekasi Timur, Sekretaris Kecamatan Tambun Utara, Kepala Desa Srimukti
serta Kepala Puskesmas Sriamur dan Aparat Penegak Hukum lainnya, telah datang
kerumah sakit Mekar Sari untuk memohon maaf atas adanya tindakan pengambilan
paksa di Rumah Sakit Mekar Sari.
2. Bahwa keluarga pasien atas nama Tn.
Rosidi Asna, diwakili oleh Tn. Eko Wahyu, secara resmi menyampaikan permohonan maaf,
menerangkan kejadian berada diluar kendali keluarga inti, dan kejadian terjadi
atas adanya kesalahpahaman informasi, sehingga tidak ada niat dari keluarga untuk secara sengaja
mengabaikan protokol kesehatan pada masa Pandemi Covid-19.
3. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari dapat
memahami kondisi keluarga dan ikhlas memaafkan. Rumah sakit menjalankan
prosedur pemulasaraan jenazah pada masa Pandemi Covid-19, semata-mata dalam
rangka menjalankan kebijakan pemerintah berdasarkan Surat Edaran yang
dikeluarkan Wali Kota Bekasi.
4. Bahwa Rumah Sakit Mekar Sari tidak
merawat pasien Covid-19 dan bukan RS rujukan pasien Covid-19. Namun, pada tahap
Awal hingga ada kepastian pasien positif Covid-19, Rumah Sakit Mekar Sari
melayani segenap masyarakat tanpa memilah dan membedakan pelayanan berdasarkan
keluhan atau penyakit yang diderita.
5. Rumah Sakit Mekar Sari sedianya akan
menjalankan standar pemulasaraan jenazah berdasarkan Surat Edaran Wali Kota
Bekasi terhadap jenazah Pasien atas nama Tn.Rosadi Asna secara khusus
sebagaimana protokol pemulasaraan pasien positif Covid-19, karena pasien dalam
status medis PDP (Pasien Dalam Pengawasan).
6. Bahwa dengan adanya insiden yang
telah ditindaklanjuti permohonan maaf keluarga ini, semoga masyarakat secara
umum dapat memahami tindakan yang diambil oleh rumah sakit pada masa Pandemi
Covid-19, khususnya terkait pemulasaraan jenazah pasien dengan status PDP
pemulasaraan jenazahnya dipersamakan dan diperlakukan secara khusus layaknya
jenazah Pasien positif Covid-19, semata-mata mendukung dan melaksanakan
kebijakan pemerintah, dan bukan atas inisiatif dari rumah sakit.
Surat
pernyataan Permintaan Maaf dari keluarga Alm Rosidi Asna sudah dibuat dan
disampaikan ke pihak RS Mekar Sari yang di tembuskan juga oleh RS Mekar Sari ke
Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada tanggal 11 Juni 2020 ditandatangani langsung
oleh Direktur Utama Rumah Sakit Mekar Sari, dr. Evi Andriwinarsih. (ely/bresman).