![]() |
Caption : Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan usai melakukan verifikasi Pilwabup Bekasi ke Kantor DPRD di Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (3/6)/ Fhoto Ely |
METRO, KAB BEKASI - Tim
Verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat menemukan sejumlah catatan dalam
pelaksanaan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) Bekasi sisa masa jabatan
2017-2022. Dari hasil verifikasi, pemilihan diketahui digelar tanpa
‘persetujuan’ Bupati.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja
belum mengusulkan pemilihan Wakil Bupati lantaran nama yang disampaikan empat
partai politik belum sinkron. Namun, meski tanpa usulan Bupati, panitia
pemilihan yang terdiri dari para anggota dewan justru tetap menggelar pemilihan
suara.
“Peran Bupati ini kan harusnya
menurut peraturan perundang-undanganan, usulan pemilihan Wakil Bupati
disampaikan parpol ke bupati, kemudian oleh bupati disampaikan ke dewan. Tapi Bupati
tidak menyampaikan usulan calon Wakil Bupati karena alasannya sampai saat ini
pun usulan dari empat parpol belum sinkron dua nama,” kata Kepala Biro
Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar, Dani Ramdan usai melakukan verifikasi
Pilwabup Bekasi ke Kantor DPRD di Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu
(3/6/2020).
Seperti diketahui, verifikasi
langsung merupakan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) usai mengembalikan
hasil Pilwabup Bekasi yang digelar beberapa waktu lalu. Verifikasi dilakukan
setelah ada beberapa temuan yang diduga tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan
pemilihan orang nomor dua di Kabupaten Bekasi ini.
Verifikasi ini dilakukan Pemprov
Jabar ke Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Bekasi, selaku pihak yang menyelenggarakan pemilihan.
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan, pengisian wakil kepala daerah dilakukan melalui usulan dua
nama dari parpol pengusun yang disampaikan ke kepala daerah. Selanjutnya, dua
nama itu disampaikan oleh kepala daerah pada Dewan.
Saat melakukan verifikasi dengan
Bupati, kata Ramdan, Bupati menyatakan jika empat parpol pengusung (Golkar,
PAN, Nasdem dan Hanura) belum menyepakati dua nama kandidat. “Sekarang malah
jadi lima nama karena surat dari parpolnya terus berkembang, ada surat tahun
2019, ada sudah juga tahun 2020. Beliau punya alasan kenapa belum menyampaikan
usulan nama,” ucap dia.
Selanjutnya, dari hasil
verifikasi pada DPRD, kata Dani, para anggota dewan itu membenarkan telah
menggelar pemilihan meski tidak menerima usulan langsung dari tangan bupati.
Namun, DPRD memiliki tafsir tersendiri mengapa pemilihan tetap dilanjutkan.
“Ini menjadi catatan kami, akan
kami himpun tafsir yang menjadi dasar panitia pemilihan yang nantinya akan kami
sampaikan ke Mendagri,” ucap dia.
Pemprov Jabar, kata Dani,
sebenarnya telah menyampaikan surat kepada panitia pemilihan agar tidak
melanjutkan pemilihan. Alasannya, karena terdapat beberapa atuaran yang tidak
terpenuhi. “Tapi (setelah surat dikirim) pemilhan tetap digelar, itu menjadi
catatan kami,” ucap dia.
Dari hasil catatan tersebut, kata
Dani, pihaknya akan menyusun untuk kemudian disampaikan ke Mendagri melalui
gubernur. “Dari hasil verifikasi, kami temukan beberapa catatan. Nantinya kami
himpun untuk disampaikan ke Kemendagri, nanti Mendagri yang memutuskan, apakah
hasilnya diterima, dibatalkan atau diulang,” ucap Dani.
Sementara itu, Bupati Bekasi Eka
Supria Atmaja membenarkan Dirinya tidak mengusulkan kandidat Calon Wakil Bupati
(Cawabub) . Alasannya, kandidat yang disampaikan keempat parpol tidak sinkorn.
“Harusnya kanaa dua calon, tapi
sampai hari ini kita punya lima calon yang disampaikan oleh masing-masing
parpol, saya perlihatkan dokumen aslinya sehingga alasan saya tidak
menyampaikan ke DPRD karena belum ada dua calon yang sama,” ucap dia.
Terkait nama yang tidak sinkron
itu pun, lanjut Eka, pihaknya telah berkomunikasi dengan seluruh parpol namun
tidak membuah hasil. “Komunikasi parpol terus dilakukan, saya juga sempat
bersurat ke salah satu parpol yang mengusulkan tiga nama, terus saya minta
penegasan, itu sudah bukti penegasan bahwa saya sudah berkomunikasi,” ucap dia.
Dengan kondisi tersebut, Eka menegaskan
Dirinya mendukung pemilihan Wakil Bupati hanya saja harus sesuai ketentuan.
“Sepanjang memenuhi aturan, silakan saja dipilih. Ini sudah menjawab bahwa
bukannya Bupati yang mengantung proses pemilihan, Bupati sudah berkomunikasi
dengan seluruh pihak terkait,” ucapnya. (Red/Ely)