KAB. PELALAWAN, METRO--Penyidik Tipidter
Bareskrim Mabes Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti Tahap II Perkara
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) atas nama tersangka Korpoasi PT. Adei
Plantasion And Industry kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan, bertempat di aula
Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rabu (17/06/2020) sekitar pukul 10:00 Wib.
Tersangka Korporasi tersebut diwakili oleh pengurus
atas nama saudara Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat
Hukum.
Dalam proses tahap II tersebut Jaksa Peneliti pada JAM
Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi
Pidum (Agus Kurniawan, SH. MH) selaku
JPU pada Kejari Pelalawan.
Tersangka Koorporasi PT. Adei Plantation Anf Industry
telah melakukan tindak pidana Karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019
lalu. Dengan luas lahan seluas kurang lebih 4,16 Ha (Empat koma Enam Belas
Hektar) di areal perkebunan dalam perizinan PT. Adei Plantation And Industry
yang bertempat di Blok 34 Divisi II Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil,
Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Dimana PT. Adei Plantation And Industry diduga
melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dengan subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat
(1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup.
Sedangan untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari
Pelalawan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum Gabungan JPU Kejagung, Kejati Riau
dan Kejari Pelalawan. Setelah ini Tim JPU akan melakukan penyusunan surat
dakwaan sebelum dilimpahan ke Pengadilan Negeri Pelalawan. (Richard Simanjuntak)