BANDUNG, METRO
- Rancangan Peraturan
Daerah ( Raperda) yang dipimpim oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, H.
Uu Ruzhanul Ulum hari senin (22/6) di Gedung Sate Bandung, mengundang Aspirasi
dari para Kiai dan Ulama terkait ” Raperda Pesantren ‘. ( 23/6/20).
Agenda ini menurut H.
Uu Ruzhanul Ulum, Raperda Jabar terkait Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
merupakan implementasi Undang Undang nomor 18 / 2019, tentang Pesantren .
Terutama untuk fungsi Pembinaan, Pemberdayaan dan Fasilitasi Pesantren
oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
” Tiga Peraturan
Gubernur untuk melaksanakan Raperda Pesantren, kata Uu, diantaranya
terkait pembentukan lembaga non struktural, Fasilitasi Pondok
Pesantren serta Fasilitas Pendidikan Keagamaan lainnya. Pembinaan Pesantren
guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren, Pengetahuan dan
wawasan Kiai, Asatizd, Santri dan Dewan Masyaikh serta peningkatan
managerial Pesantren “.
“Pemberdayaan
bertujuan agar Ekonomi Pesantren mandiri serta punya peran
dalam pembangunan, sementara fungsi fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren. Kata wagub dalam Raperda
Pesantren memuat Sinergitas, kerjasama dan kemitraan yang dilakukan oleh Ponpes
dengan dunia usaha bahkan pihak luar negeri, menfasilitasi segala sistem
informasi tentang Pesantren di Jabar disertai pembiayaan penyelenggaraan,
pengembangan Pesantren yang bersumber dari APBD dan Sumber lain yang Syah
menurut Perundangan”.
Selain Para Narasumber yang
ikut memaparkan materi melibatkan para Kiai juga Ulama , turut hadir dalam
Raperda melalui vidio Conference diantaranya, Sekertaris Pimpinan Wilayah
Muhamadiyah Jabar yaitu Jamjam Erawan, KH. Abubakar Sidiq Al
Masthuriyah ( ponpes Al Masthuriyah Sukabumi), KH. Musyifiq Amrullah ( Ponpes
At – Tawazun Subang), Ketua Forum Pondok Pesantren jabar Edi Komarudin.
Serta, Perwakilan Anggota Pansus Raperda VII, DPRD Provinsi Jawa Barat ,tapi
sayang kata anggota Pansus yang tidak mau disebut namanya oleh media, kenapa
Perwakilan anggota Pansus VII kalau ada yang hadir tidak disebut namanya
seperti pada yang hadir lainnya di Raperda. ” Pansus Raperda VII DPRD
Provinsi Jawa Barat, kayanya dalam waktu dekat akan mengembalikan Raperda ke
Executif untuk diperbaiki, setelah itu silakan masukan kembali ke DPRD
sambil nunggu PP nya”. (SUPRIYANTO