KOTA BEKASI, METRO---Menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi
Nomor 37 tahun 2020 tentang tata cara pencegahan dan pengendalian Covid 19 di
Kota Bekasi di tempat perkantoran, usaha/industri, jasa perdagangan dalam
mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Kota Bekasi.
Dan
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bwkasi No. 300/Kep.337-Disparbud/V/2020 tentang
petunjuk teknis tatanan hidup baru pada kegiatan tempat hiburan dan usaha jasa
kepariwisataan lainnya pasca pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota
Bekasi.
Wali Kota
Bekasi, Rahmat Effendi bersama Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Komandan Kodim
0507 Bekasi mengundang para pelaku usaha tempat hiburan, seperti tempat hiburan
karaoke keluarga, bioskop dan lainnya yang bisa diantisipasi untuk mengikuti
protokol kesehatan yang berlaku.
Wali Kota
jelaskan untuk menghadapi pandemi ini, pemberlakuan new normal di Kota Bekasi
untuk tempat hiburan bisa kembali dibuka, terkecuali yang secara langsung
bersentuhan fisik seperti Massage dan Spa.
Tempat
hiburan seperti bioskop pun akan juga dibuka akan tetapi menunggu keputusan
dari pusatnya karena penyediaan filn film yang disortir ke Bioskop belum adanya
keputusan, sedang di rapati kata salah satu peserta hadir pada rakor ini dari
pihak management XXI.
"Berpikirnya
Think Out Of The Box, keluar dari permasalahan, secara bertahap kemarin kita
kumpulkan pihak mal dan pasar agar membuka, sekarang para tempat hiburan akan
segera menyusul di buka, dan pastikan sosialisasi untuk ketatnya protokol kesehatan."
Ujar Wali Kota.
Perlawanan
Covid 19 untuk manusia produktif akan tetapi syaratnya patuhi protokol
kesehatan meyakini Pemerintah Kota Bekasi untuk merubah sebuah tatanan baru.
Kekhawatiran dari semua sudah ada pemecah masalahnya, kita semua harus beradaptasi
untuk tatanan baru ini. Pemerintah Kota Bekasi pun telah siap sedia dalam
tanggapan penanganan Covif 19 di Kota Bekasi, semisalnya dalam adanya ne normal
ini terpapar kasus ODP, PDP, OTG ataupun positif, akan segera di jemput untuk
lakukan isolasi di RSUD yang menjadi RS rujukan utama di Kota Bekasi. Alatnya
pun untuk mencari hasil swab test ada 2 di Labkesda dan RSUD Kota Bekasi.
RSUD Blok F
yang sebelumnya untuk penangana sakit paru ataupun Narkoba, pada saat wabah
datang, Blok F RSUD menjadi Rumah Sakit rujukan dalan penanganan Covid 19.
Kehadiran
para peserta rapat koordinasi akan menunggu surat edaran dari Pemerintah Kota
Bekasi untuk membuka kembali tempat hiburan yang ada dengan menjaga jarak,
menggunakan masker dan pastikab protokol kesehatannya dipatuhi.(ADV/HUMAS)