KAB.BANDUNG, METRO- Sejumlah Ketua RT dan RW di Desa Sugihmukti Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, mendatangi Mapolresta Bandung di Soreang, Rabu (15/7).
Mereka membuat pengaduan masyarakat karena, pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibayarkan Wajib Pajak, melalui Kepala Dusun (Kadus) tidak sampai ke kas Bapenda Kabupaten Bandung.
Kejadian tersebut terungkap karena adanya program PBB gratis
tahun 2020 dengan syarat PBB tahun sebelumnya harus lunas.
Ketika warga beramai ramai mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Soreang, mereka tercengang karena PBB tahun tahun
sebelumnya dinyatakan belum lunas oleh Petugas Bapenda Kab. Bandung. Padahal ribuan wajib pajak telah membayar lunas melalui Kadus masing masing beserta upah
pungutnya sekaligus.
Hal tersebut menimbulkan reaksi dari para wajib pajak PBB, yang berbondong bondong
mendatangi RT dan RW masing.
Kandi ketua RW 9,
dirinya merasa kecewa dengan kejadian ini, dimana warganya yang telah taat
membayar PBB melalui Kadus, namun menurut data pengecekan dari Bapenda
dinyatakan menunggak hingga 10 tahun.
“Sudah lebih dari 3 kali diadakan musyawarah di Balai Desa yang dihadiri oleh perangkat
desa, para ketua RT dan RW beserta tokoh masyarakat, namun gagal mencari jalan
keluarnya. Untuk bisa
melunasi tunggakan PBB harus ada pelunasan ke pihak Bapenda, warga bersikukuh telah membayar PBB tahun
sebelumnya kepada kadus disertai tanda terima pelunasan,” kata Sukmana,
tokoh masyarakat setempat, Rabu 15 Juli 2020.
“Harapan warga agar pihak berwajib memberi perhatian atas
permasalahan tersebut,” ujar,
Sukmana. (Supriyanto)