KOTA BEKASI, METRO-- Pemerintah
Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi terus meningkatkan pembinaan
terhadap pengelola sampah medis dari fasilitas kesehatan yang ada di Kota
Bekasi. Diharapkan semua fasyankes mampu mengelola sampah medis dengan
mengikuti aturan yang berlaku.
Hal ini
ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Kesehatan Kota Bekasi, Tanti
Rohilawati, Kamis, (9/7/2020) saat di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid 19 Kota Bekasi, Stadion Patriot Chandrabaga.
Ia katakan,
upaya pembinaan yang dilakukan berupa langkah adminitrasi dan kunjungan ke
fasyankes baik Puskesmas maupun RS Pemerintah dan Swasta.
"Kita
secara periodik melakukan pembinaan agar sampah medis dapat dikelola RS dengan
baik. Terkait hal ini juga kami terus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan
Hidup Kota Bekasi," ucap Tanti Rohilawati.
Dalam tugas
dan fungsinya membina rumah sakit/fasyankes, terhadap pengelolaan sampah medis
yang masuk pada limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pihaknya mengacu pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor :
P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan
Limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Bahan
Berbahaya dan Beracun pada Fasilitas Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota
Bekasi dan SOP yang ada.
Langkah
pembinaan juga ia katakan telah pihaknya lakukan pada salah satu kasus dugaan
limbah B3 dibuang ke TPA Sumur Batu yang berasal dari salah satu RS Swasta di
Kota Bekasi. Adanya limbah karena Copy Resep RS Swasta dan masker yang dibuang
dalam karung sehingga muncul dugaan ada ketidaksesuaian pengelolaan limbah
medis.
"Dinkes
Kota Bekasi pun langsung meminta klarifikasi pihak rumah sakit swasta tersebut
pada 4 Juli 2020 lalu," kata Tanti.
Ia
menjelaskan, untuk temuan sampah masker, bungkus obat dan resep bukan merupakan
bagian dari sampah B3 RS. Karena sampah RS semuanya terbungkus dengan plastik
berwarna kuning dan tertutup serta sudah dilimpahkan untuk dikelola sesuai
dengan peraturan oleh pihak ketiga.
"Jadi
tidak dibungkus dengan karung maupun bungkus yang berwarna lain. Dari hasil
kunjungan Dinas LH juga dinyatakan bahwa sampah yang di temukan merupakan
sampah domestik," katanya.
Dinas
kesehatan juga memantau dan membina rumah sakit agar sudah melakukan bekerja
sama dengan pihak ketiga dan meminta tidak melakukan pengangkutan serta
pemusnahan sendiri. Pihak ketiga menerima tanggung jawab pengelolaan limbah
dari mengangkut dan membakarnya.
Perlakuan
penanganan bagi sampah medis limbah B3 terbungkus dengan plastik kuning tidak
boleh bocor dan harus tertutup dan terikat. Lalu sampah disimpan di TPS B3 yang
aman dan terlindungi sehingga tidak mudah dijangkau oleh yang tidak
berkepentingan terutama anak-anak.
Dilakukan
pengangkutan sampah tersebut setiap 2x24 jam oleh pihak ketiga yang sudah
bekerjasama melalui MOU yang ditandatangani oleh pihak penghasil limbah dengan
pihak pengelola/penghancur limbah dan pihak pengangkut/transporter.
"Kami
pun meminta pihak rumah sakit yang ada di Kota Bekasi untuk melakukan
pengawasan dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga dalam mengelola limbah
medis. Kalau perlu menyidak untuk memastikan apakah limbah yang selama ini
diserahterimakan telah dikelola dengan baik," pungkasnya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan adanya
dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di ke TPA Sumur Batu,
Bantargebang telah ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan verivikasi dan
inspeksi lapangan
"Dari
hasil verivikasi tersebut terlihat adanya struk pembayaran dan beberapa kertas
bekas resep atas nama RS swasta dan tidak ditemukan Limbah Covid-19 sebagaimana
yang telah dilaporkan pihak yang terkait," ucap Yayan.
Sebelumnya
ditemukan karung dan kantong plastik hitam berisikan sampah domestik berupa
kertas, sisa makanan, kardus, dan masker bekas yang berasal dari buangan salah
satu RS Swasta.
"Limbah
ini ditemukan di zona tidak aktif yang dibawa pemulung. Dan sudah diamankan
petugas," ucapnya.
Khusus
penanganan limbah B3, Pemkot Bekasi melalui Dinas LH juga terus melakukan
pengawasan dari hasil laporan per triwulan pengelolaan limbah dan fasilitas
pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan klinik. Terdata ada sebanyak 46 RS
Swasta memiliki izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS-LB3) yang
dikeluarkan dinas perizinan.
"Mereka
telah memiliki TPS sendiri untuk mengelola mandiri maupun dikerjasamakan dengan
pihak lain untuk mengelola bahan berbahaya dan beracun hasil sampah medis. Kita
ketahui limbah ini harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan,"
pungkasnya. (adv/humas)