KAB BOGOR.
METRO--- Usai berakhirnya PSBB transisi pada 16 Juli
2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bogor akan
menerapkan PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mulai 17-30 Juli 2020. Hal
ini berdasarkan hasil rapat evaluasi PSBB Transisi, Kamis (16/7). Ketentuan PSBB Pra AKB tertuang dalam
Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 dan mengatur aktivitas antara lain:
a. Sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan
pembelajaran jarak jauh, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi; b. Masa pengenalan
lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA dilaksanakan paling banyak 50 (lima puluh)
peserta didik setiap hari dan menerapkan protokol Kesehatan; c.
Aktivitas perbankan dibatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh
persen); d.
Hotel/resort/cottage melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan
jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen); e. Villa hanya
digunakan oleh pemilik; f. Home stay ditutup; g. Aktivitas wisata alam non air, desa wisata dan konservasi
alam/hewan ex situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-17.00
WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen); h. Aktivitas wisata
buatan dan wahana permainan diluar ruangan, dilaksanakan dengan jam operasional
dari jam 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30% (tiga
puluh persen) dari kapasitas; i. Gym, spa, panti
pijat/refleksi, bioskop dan karaoke, ditutup; j. Aktivitas industri
manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengaturan jam kerja,
dan menjalankan protokol kesehatan; k. Warung makan/restoran/cafe buka dengan jam operasional
Pukul 08.00-20.00 WIB dengan pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen),
penyajiannya dengan sistem pelayanan ala carte atau secara buffet, namun proses
pengambilan makanan dilayani petugas khusus; l. Aktivitas Mall
dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dan
jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 60% (enam puluh persen) dari luas
bangunan komersial. m. Aktivitas di
supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan
pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas ruang belanja; n. Aktivitas di
minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00
WIB dan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari
kapasitas toko; o. Aktivitas di pasar
rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional mukai pukul 04.00-16.00
WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen)
dari kapasitas pasar; p. POSYANDU boleh
beroperasi dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Puskesmas; q. Adapun Pembatasan Aktivitas di area publik adalah sebagai
berikut:*
1. Taman publik, ditutup. 2. Terminal/stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional
dan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas
gedung; 3. Tempat ibadah,
dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 m (satu setengah
meter) serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19; 4. Penbatasan Penyelenggaraan acara yang mengumpulkan massa
adalah sebagai berikut:
a. Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga,
pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak
diperbolehkan; b) Pertemuan, rapat,
seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau
kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta paling
banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat penyelenggaraan; c. Kegiatan khitanan dan kegiatan pernikahan, diperbolehkan dengan kapasitas
orang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat
penyelenggaraan. d) Kegiatan pemakaman
dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.
f.Penumpang transportasi publik paling
banyak 50% (lima puluh persen); g. s. Ojek online dan ojek pangkalan, diperbolehkan mengangkut penumpang
mulai pukul 04.00-22.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan
penggunaan masker, Pemerintah Daerah akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat
yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp50.000,” kata Bupati
Bogor Ade Yasin yang juga Ketua GTTP Covid-19 Kabupaten Bogor,.(gultom).