BANDUNG, METRO- Pengadilan Negeri Bandung menggelar
sidang perkara dugaan masalah tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2013
yang berlokasi di Wilayah Kota Bandung Senin (20/7).
persidangan
dipimpin Hakim Ketua
didampingi dua Hakim Anggota menghadirkan saksi, Heri Nurhayat, sebagai Saksi dari perkara tersebut .
Sebelumnya sidang
perdana perkara serupa sudah digelar dengan dugaan korupsi Ruang Terbuka Hijau
(RTH), Pemkot Bandung pada, Hari senin 15/6-2020, dengan terdakwa, Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet dan mantan Kepala DPKAD
Pemkot Bandung digelar di ruang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas
IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung.
Sementara gelar sidang
perkara tindak pidana korupsi menghadirkan lima orang saksi dari
tersangka, Heri Nurhayat, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyampaikan beberapa pertanyaan termasuk kepada, Dada Rosada, sebagai mantan Wali Kota Bandung saat
menjabat pada tahun 2013.
Jaksa penuntut umum menanyakan
satu persatu dari dokumen untuk menyambungkan perkara yang berisi uraian
perbuatan terdakwa dan pasal yang dilanggar.
Dalam kesempatan
sidang Perkara tersebut hadir lima orang saksi untuk diminta keterangan yang
terlibat dalam perkara RTH Kota Bandung.
Sementara empat orang
penuntut umum dan satu penasehat dari saksi pertama, Heri Nurhayat.
Sebagai penuntut umum
melakuka sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada, Dada Rosada, untuk diminta keterangan yang jelas
berdasarkan data berkas perkara yang ada di pengadilan dipertanyakan penuntut umum bertempat diruang sidang
Pengandilan Negeri Bandung jalan LRE. Martadinata Kota Bandung. (Supriyanto)