KAB BEKASI, MEDIA METROPOLITAN
– Kelakuan dua orang pencuri yang satu
ini terbilang nekat. Lantaran target kenderaan yang hendak dicuri adalah milik
polisi. Tindakan Sanin dan Egi ini semakin membuat geleng-geleng kepala karena
pencurian dilakukan di rumah seorang
anggota polisi di wilayah Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi
Peristiwa ini dilakukan di rumah
AKP Sulyono di wilayah Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun
Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat Kejadian korban AKP sulyono mendengar suara
pintu rumah depannya terbuka.
Tindakan dua pemuda ini nyaris
berhasil mencuri sepeda motor dinas tersebut. Beruntung saat kejadian korban
AKP sulyono mendengar suara pintu rumah depannya terbuka. Suyono keluar dan
melihat dua pelaku hendak membawa kabur sepeda motor miliknya.
“Kontan korban langsung berteriak
hingga kedua pelaku langsung kabur melarikan diri,” kata kapolres Metro Bekasi
Kombes Pol Hendra Gunawan kepada awak media, Kamis (30/7)
Merasa aksinya belum membuahkan
hasil, selang beberapa menit kedua
pelaku mendatangi rumah korban.
“Karena dianggap sudah aman,
kedua kembali melakukan aksinya, tapi warga bersama korban yang sudah
mengetahui aksi pelaku langsung menghadang dan ditangkap,” kata Hendra.
Menurut Hendara, Proses
penangkapan tidak begitu saja, kedua Pelaku mencoba melarikan diri melarikan
diri menggunakan sepeda motor miliknya dan melawan menggunakan senjata api rakitan.
“Satu pelaku yang mencoba melawan
dan membawa senjata api rakitan sempat mencoba melarikan diri. Namun korban
yang merupakan anggota kepolisian langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai
bagian pelipis kepalanya dengan senjata api yang di bawa korban,” ungkap
Hendra.
Hendra mengatakan, setelah di
amankan kedua pelaku bernama Sanin dan Egi ini langsung di serahkan ke petugas unit reskrim Polsek
Tambun. Selain itu, sejumlah barang bukti dapat diamankan berupa satu pucuk
senjata api rakitan, satu buah kunci liter,delapan buah anak kunci liter T,satu
unit sepeda motor milik pelaku,delapan buat petasan,dan beberapa surat penting
yang berada di dalam tas kedua pelaku.
Dari hasil introgasi petugas,
Hendra mengatakan bahwa kedua Kedua pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda
motor asal kabupaten Bogor dan biasa beraksi di wilayah tambun selatan dengan
mencari kelengahan warga yang memarkir sepeda motornya.
Menurutnya, Modus operandi yang
di gunakan oleh pelaku setiap melakukan aksinya kejahatanya mencuri motor adalah dengan cara merusak gembok pagar
menggunakan kunci T.
“Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 363 tentang pencurian dengan ancamanan
hukuman enam tahun penjara, Kasusnya langsung di tangani Polsek tambun
Kabupaten Bekasi,” pungkas ( Martinus)