KOTA BEKASI, METRO - Polemik jual-beli asset gedung DPD Golkar Kota Bekasi berbuntut panjang karena saling lapor melapor ke pihak
kepolisian. Kali ini, Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi melaporkan Andy
Salim terkait dugaan cobaan pengrusakan Gedung Golkar Kota Bekasi yang
berlokasi di Margajaya, Bekasi Selatan, Rabu (8/7/2020).
Naupal Al Rasyid, SH, MH selaku Kuasa Hukum DPD
Golkar Kota Bekasi didampingi oleh Abdul Manan Ketua Dewan Pertimbangan,
Maryadi S,Sos Wakil Ketua Bidang Bappilu, Syahrul Ramadhan Ketua GEMA MKGR Kota
Bekasi dan jajaran pengurus Partai Golkar, Mereka mendatangi kantor Polres
Metro Bekasi Kota untuk melaporkan Andy Salim.
Kuasa Hukum DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Naufal Al
Rasyid, mengatakan pihak Partai Golkar telah melaporkan Andy Salim karena
adanya dugaan pengrusakan terhadap fasilitas di Gedung DPD Partai Golkar.
"Kita laporkan terkait adanya dugaan
pengrusakan salah satunya pintu kantor DPD Partai Golkar. Sesuai Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) Pasal 406. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum
menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang
sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah," katanya.
Ditempat yang sama, Ketua GEMA MKGR Kota Bekasi,
Syahrul Ramadhan menjelaskan jika dirinya menyaksikan kejadian
tersebut."Ya, saya menyaksikan aksi Andy Salim kemarin. Dan semua bukti
dan saksi sudah kuat. Makanya, kita laporkan langsung hari ini," tuturnya.
Dirinya berharap atas perbuatannya, Andi Salim dapat
mendapat ganjaran hukuman dari pihak yang berwajib."Kita serahkan kepada
proses hukum saja. Kita sudah melaporkan dan Alhamdulillah, pihak kepolisian
langsung olah TKP," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi,
Maryadi menyangkan peristiwa yang terjadi di kantor DPD Partai Golkar Kota
Bekasi, Selasa (7/7). Yakni mengusir paksa pengurus DPD Partai Golkar Kota
Bekasi yang sedang beraktivitas didalam gedung oleh Pengusaha Andy Salim.
“Menyikapi kejadian kemarin (Selasa, 7/7) di DPD
Partai Golkar Kota Bekasi.ini sudah melukai kami sebagai kader golkar. Karena
kantor ini simbol Partai kami dan itu adalah senior kami,” ucap Maryadi saat
melakukan komperesi pres di gedung Partai Golkar di jalan Ahmad Yani, Kec Bekasi
Selatan, Rabu (8/7).
Menurutnya, melihat kejadian tersebut kita merasa
tidak senang maka kami akan melaporkan perbuatan tidak menyenangkan.Kenapa juga
harus mengusir-usir senior kami (Red-Abdul Manan). Kalau beliau (Andy Salim)
sudah melaporkan ke Polri. Biarkan itu berproses.
“Kalau beliau (Andy Salim) sudah melaporkan Ke Mabes
Polri, Biarkan itu berposes,” tuturnya
Disaat disinggung wartawan soal polemic kantor DPD
Golkar Kota Bekasi, Maryadi Enggan menjawab persoalan terebut.
“Kalau urusan persoalan itu urusan Lawyer, kami
lebih persoalan, perbuatan tidak menyenangkan,” tandasnya. ( Martinus)