BANDUNG, METRO - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar
memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil dari ungkap kasus
narkoba dan razia miras periode bulan Januari sampai dengan Juni 2020 dalam
rangka memperingati Hari Hani 2020.
Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Res. Nakoba Polda Jabar, Kombes Pol. Rudi Ahmad Sudrajat,
S.I.K.,M.H., mewakili Kapolda Jabar,
Irjen Pol. Drs. Rudy Sufahriadi, dan dihadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
yang diwakili oleh Kasie Pidum, Badan Narkotika Provinsi Jawa Barat, BPOM
jabar, MUI Jabar serta tamu undangan lainnya.
Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga, barang bukti narkotika dan minuman
keras hasil sitaan Ditres Narkoba Polda Jabar yang dimusnahkan yaitu sabu
seberat 4.458,21 gram, miras berbagai merek sebanyak 14.528 botol, sedangkan
untuk Polres jajaran, narkotika jenis sabu seberat 147,59 gram, ganja 25.942,30
gram, extacy 20 butir, gorilla 105,03 gram, precursor 539,80 gram, Obat Keras
Terlarang (OKT) 1.1785,00 butir, minuman keras berbagai merek 5.926,00 botol,
tuak 1,00 ember dan 27,00 dirijen serta ciu 394 liter.
Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa jumlah keseluruhan
dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah narkotika sabu seberat 4.605,80
gram, ganja 25.942,30 gram. minuman keras berbagi merek 20.454 botol, tuak 27
jerigen dan satu ember serta ciu sebanyak 394 liter. (SUPRIYANTO)