JAKARTA, METRO – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Sambodo
Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P) mengatakan pesepeda yang melanggar aturan juga
bakal ditindak dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Hal itu lantaran sepeda juga turut ditindak
lantaran diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan. UU tersebut, salah satunya mengatur soal dua jenis kendaraan, yakni
kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
“Tentu bagian dari operasi patuh jaya ini kita
akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau
mengganggu arus lalin,” ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Penindakan itu dalam rangka mengantisipasi
terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda. Apalagi, kerap kali
dalam kecelakaan itu justru pengendara kendaraan lain yang kemudian akan
disalahkan.
“Padahal mungkin pesepeda itu yang tidak
mematuhi arus lalu lintas,” kata Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K.,
M.T.C.P.
Ia menuturkan penindakan ini juga sekaligus
untuk meningkatkan kepatuhan para pesepeda dalam berkendara di jalan.
“Sembari kita menunggu, Pemda akan mengeluarkan aturan khusus tentang
tata cara pesepeda,” tutupnya. (dpt)