KOTA BANDUNG, METRO-
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna meminta kepada Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid–19 Kota Bandung untuk terus memasifkan ajakan
kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Harapannya, Kota Bandung
bisa menuju zona hijau Covid-19 dari saat ini zona biru.
Ema mengingatkan, warga untuk tidak euforia saat berada di
zona biru. Warga tetap harus disiplin menegakan protokol kesehatan agar Kota
Bandung tidak turun kembali ke zona kuning.
“Jangan euforia dengan label sekarang. Saya tidak ingin
balik kanan arah ke kuning atau merah. Akibatnya, kegiatan ekonomi kembali
terganggu. Makanya rekan–rekan di lapangan harus lebih optimal menyosialisaikan
protokol kesehatan. Pokoknya hindari kerumunan,” tegas Ema saat memimpin rapat
evaluasi gugus tugas covid melalui video conference, di BCC Kota Bandung, Jalan
Wastukancana, Selasa, (7/7/2020).
Jika masih terpantau euforia yang memancing kerumuman yang
menyebabkan paparan Covid-19, Ema pun akan berkoordinasi dengan kepolisian
untuk menutup jalan. Hal tersebut guna membatasi kegiatan warga.
“Termasuk juga di Taman
Dewi Sartika. Foto–foto memancing
orang berkeruman. Kita atur lagi saja. Bila perlu kembali ditutup (jalan). Kita
bicarakan dengan Kapolrestabes dan jajaranya bersama Kasatlantas. Untuk
beberapa ruas jalan bila perlu tutup buka lagi jangan sampai bekeliaran lagi.
Jangan sampai terjadi transmisi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ema pun berencana kembali mendirikan cek
poin. Tujuannya memeriksa para warga dan pendatang atau pengunjung yang datang
ke Kota Bandung.
“Sedang dipikirkan semacam cek poin. Ada ring 1, ring 2, dan
ring 3. Di ring 3 ini dari Dishub dan Satpol PP,” katanya.
Ema berharap, jika ada warga luar Kota Bandung berasal dari
zona kuning atau hitam untuk memiliki kesadaran diri. Salah satunya dengan
memiliki surat keteranagan bebas Covid–19 sehingga tidak terjadi penyebaran.
“Diharapkan kesadaran dari yang bersangkutan. Contohnya dari
zona merah, memiliki inisiatif rapid test sampai swab. Jangan sampai menjadi
potensi menularkan,” katanya.
Atas hal tersebut, Ema memeritahkan Organiasasi Perangkat
Daerah (OPD) dan kewilayahan masif menyosialisasikan Peraturan Wali Kota
Bandung (Perwal) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi
Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan dn Pengendalian Corona Virus Desease
2019 (Covid – 19).
“Dengan naiknya label ini bukan berarti kira leha-leha. Kita
lebih ketat, idealnya menuju label lebih baik yaitu hijau dari level
kewaspadaan ini,” tuturnya. (Supriyanto)