MUARO JAMBI, METRO---Pendirian usaha kandang Ayam di Desa Mudo,
Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, di duga Ilegal, sebab tak ada persetujuan dari
kepala Desa Mudo dan telah merugikan
kesehatan masyarakat karena polusi udara yang
telah tercemar serta hama yang
diakibatkan oleh usaha kandang ayam ras pedaging tersebu.t
Menurut
warga yang namanya enggan dipublikasikan kepada media ini mengatakan, kami
warga Desa Dusun Mudo merasa resah, dengan keberadaan usaha peternak ayam
potong ini yang mana jaraknya hanya
berkisar 300 meter dari permukiman , pasalnya selain terjadi polusi udara yang
tidak sehat , juga hama lalat yang luar biasa mengganggu, sehingga berimbas
pada kesehatan warga, di mohon jika ditemukan kejanggalan dan menyalahi aturan,
mohon ditutup, tuturnya.
Hal ini
dibenarkan oleh Sekdes Havis kepada media ini saat diminta keterangannya via WA
( 29/8-2020 ) tentang persetujuan warga
atas keberadaan kandang ayam pedaging tersebut. Keterangan Sekdes, jika ada Desa kami telah memberi
persetujuan jelas ada arsipnya tersimpan
dan ada rembukan dengan masyarakat Desa Mudo, sepengetahuan kami hal ini
belum ada.
Sambung
Sekdes Havis lagi, kandang peternakan
ayam ini keberadaanya hanya berkisar 200
meter dari kantor desa, disini ada 2
peternak yang aktif, milik Fahmi
dan Hasan Basri, diduga berkapasitas sekira 15 ribu.
Menurut
Camat Rino Oetami S.Kom saat dihubungi via telpon mengatakan, sepengetahuan
saya, peternakan ini sudah ada
pengurusan izinnya sebatas SIUP. Kalau masalah rekomendasi dari Disbunak, izin
lingkungan hidup dan BPTSP,
saya kurang tau, ungkap camat.
Kadis
Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi Ir. Zulkarnain melalui Kabid Peternakan Ir. Teguh Sardianto saat
dihubungi via WA juga menambahkan, peraturan usaha peternakan unggas,
khususnya ayam ras pedaging, diatur berdasarkan Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor
17. tahun 2009.
Permohonan
izin usaha ditujukan kepada Bupati melalui BPTSP yang dilampiri persetujuan
prinsip dari Bupati, IMB, izin tempat usaha, izin gangguan UKL/UPL, BPTSP
kemudian menyurati Disbunak untuk memberikan Rekomendasi teknis.
Disbunak
Check terlebih dahulu lapangan, khusus teknis lokasi, mempetimbangkan jarak
minimal 1 km dari permukiman, penataan bangunan kandang, gudang pakan dan
lainya.
Sebelumnya, harus mengantongi persetujuan
ditandatangani Rt dan Kode jika berizin kecil. Jika peternakan ini telah
mengantongi izin, maka ada sangsinya, jika ditemukan peternakan ini telah
melanggar aturan, kata Kabid Teguh Sardianto.
Pendiri
usaha ini mesti mengacu pada Undang-undang RI Nomor 41 tahun 2014 yang
merupakan perubahan dari Undang-undang RI Nomor 16 tahun 1977 tentang usaha
peternakan.
Pemberian
izin mesti memenuhi beberapa keriteria dan aturan, jika belum mengantongi izin,
disarankan lebih baik ditutup saja sebelum ada sangsi dan gejolak. (Firmansyah)