KARAWANG, METRO--Polisi Resor
(Polres) Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, yang diduga menyebabkan kerugian negara
sebesar Rp 2,8 miliar.
"Dari penyidikan sejak 2019, polisi menetapkan
tiga tersangka dalam kasus korupsi PDAM," kata Kasatreskrim Polres
Karawang AKP, Oliesta Ageng Wichaksana, di Mapolres, Rabu (12/8).
Oliesta, menyebutkan ketiga tersangka berinisial YP adalah mantan
Direktur Utama, TA mantan Direktur Umum dan NF Kasubag Keuangan yang telah
lebih dulu ditetapkan tersangka.
Dari kerugian uang negara senilai Rp2,8 miliar, dua tersangka yang
merupakan direktur PDAM Karawang mengakui, sekitar Rp 600 jutaan digunakan
untuk kepentingan pribadi, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Pengakuan dua tersangka mengunakan uang sebesar Rp 600 jutaan
untuk kepentingan pribadi," katanya.
Uang sebesar Rp2,8 miliar seharusnya dibayarkan kepada pihak Perusahaan
Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta, untuk pembayaran kerja sama pembelian bahan
baku air minum.
Tersangka dijerat dengan UU No 31 tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Ketiganya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman 10
tahun penjara," pungkasnya. (Ts/Danu)