KOTA BEKASI, METRO---Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi hadir
dalam sidang paripurna dalam penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun Anggaran 2021 dan persetujuan
Raperda menjadi peraturan daerah tentang sistem drainase. Ketua DPRD Kota
Bekasi, Choirruman J. Putro juga hadir dalam sidang tersebut dan yang menjadi
pimpinan sidang paripurna saat ini Wakil Ketua DPRD I, H. Edi, S.Sos.
Pelaksanaan
sidang ini mengacu pada amanat undang undang Nomor 23 tahun 2014 mengenai
Pemerintah Daerah Pasal 310 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 89 yang mengatur hasil rancangan KUA
dan PPAS yang disusun dari RKPD tahun 2021.
Diinformasikan
bahwa penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan PPAS seharusnya dilakukan
pada minggu kedua bulan Juli 2020, namun mengalami keterlambatan, yang
dikarenakan bahwa penetapan RKPD Provinsi juga baru pada minggu ke empat bulan
Juli 2020 (24 Juli 2020), yang seharusnya ditetapkan pada bulan Juni akhir.
RKPD dan
KUA/PPAS 2021 disusun dengan mengusung tema pembangunan Peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan kapasitas pelaku ekonomi yang merupakan penjabaran
dari visi misi RPJMD Kota Bekasi 2018 - 2023.
Secara makro
kebijakan umum anggaran tahun 2021 diawali dengan kebijakan umum pendapatan
daerah tahun 2021,
direncanakan mencapai 5,997 Triliyun atau naik 2,93% dari proyeksi pada APBD
tahun 2020, dimana jumlah
Pendapatan Asli Daerah 2,535 Trilyun atau 42 27 % dari target penerimaan
pendapatan. Sumber dan perimbangan 1,581 triliyun.
Kenaikan
proyeksi dari dana transfer dipengaruhi oleh potensi penerimaan dari Dana
alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana insentif daerah, hibah BOS pusat
dengan besaran proyeksi berdasarkan hasil refocusing bantuan keuangan baik
provinsi Jawa Barat maupun DKI Jakarta.
Adapun
proyeksi Penerimaan Asli Daerah tahun 2021 akan menurun sebesar 15,97 % dari
proyeksi tahun 2020 akibat menurunnya pandemi Covid 19.
Disamping
kebijakan umum pendapatan yang telah disampaikan, kebijakan umum belanja tahun
2021 diproyeksikan meningkat 3,11 % dari tahun 2020 yang dipengaruhi oleh
pencantuman belanja yang bersumber dana transfer dan bantuan keuangan yang
sifatnya belanja spesifik serta belanja dalam rangka capaian target prioritas
pembangunan Kota Bekasi berdasarkan tema pembangunan 2021.
Terkait
Peraturan daerah tentang sistem drainase merupakan inisiatif dari DPRD, Pemkot
Bekasi menyambut baik selesainya Perda ini, yang sangat bermanfaat bagi Kota
Bekasi dalam menghadapi ketidakseimbangan antara kesediaan air yang cenderung
menurun dan kebutuhan air semakin meningkat, serta guna mengelola sistem
drainase untuk pengendalian banjir. Dalam hal ini, pemkot juga sedang mendorong
tersusunnya masterplan drainase. (ADV/HUMAS)