KARAWANG, METRO - Sebanyak 485 Warga Binaan
dari Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIa Karawang mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT)
Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, Penyerahan Surat Keputusan
Pemberian Remisi bagi 485 warga binaan tersebut dilakukan
secara simbolis oleh Bupati Karawang, dr.Cellica Nurrachadiana
kepada perwakilan warga binaan di Lapas
Karawang,Senin(17/8/2020).
Bupati Karawang dalam kesempatan tersebut
menyampaikan, bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum
adalah hak
mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang
telah di atur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa “setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa
menjalani pidana”.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dalam falsafah
pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan
narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga
mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di
pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota
masyarakat. “Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya
untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan,”ujarnya.
Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah
yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani
masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa
pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan
momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya
kepada saudara-saudara kita para warga binaan pemasyarakatan bahwa
mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki
kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.
Bupati
melanjutkan, melalui remisi ini, diharapkan narapidana mampu meningkatkan kualitas
dirinya sebagai hamba dari sang pencipta, Allah Tuhan Yang Maha Esa,
memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat dan mampu menjalankan tanggung jawabnya
dalam kehidupan keluarganya. Dengan demikian, pemberian remisi
adalah upaya yang secara nyata diharapkan mampu memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya tidak hanya terhadap diri narapidana, tetapi juga
terhadap kehidupan masyarakat secara luas.
Sementara
itu, dalam conference pers Kepala Lapas Karawang Lenggono bersama KPLP Kei Buta-Butar
mengatakan,
bahwa dari 485 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I),
terdiri dari untuk 457 orang; Remisi Umum II (RU-II) + Subs, untuk 27 orang; dan Remisi Umum II
(RU-II); 1 Orang yang langsung Bebas Bersyarat, Jadi Total yang Dapat
Remisi HUT. Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 75 17-08-2020 sebanyak 485 Orang.(TS/Danu)