BOGOR, METRO--Paska terbitnya SK
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Ade Yana Mulyana, Nomor ; 550/114/VII/UPT I/2020 tentang penghentian penarikan
parkir lintasan di wilayah satu Cibinong, Kepala UPT I Cibinong H. Sujana Azhari
ketika dikonfirmasi Metropolitan selasa (1/9) melalui telphon selulernya
mengatakan.
Untuk parkir di lintasan itu jelas salah dan ilegal. Sudah disosialisasikan
kepada mereka, mereka juga sudah paham kok. Jadi kalo nanti masih ada
oknum-oknum yang mengutip retribusi di jalur lintasan jelas pungli dan sesuai
arahan pak Kadis harus ditindak,” tegas Sujana.
Ketika disinggung masih adanya aktifitas penarikan parkir
lintasan di wilayahnya, Sujana berkilit,Saya lagi diperiksa Inspektorat ,tapi
semua pos parkir lintasan diwilayah saya sudah ditutup, semua sudah ditutup tidak
ada lagi, kalaupun masih ada pemungutan parkir seperti di jalan Kandang Roda,
Pertigaan Bambu Kuning, jalan Lukman Cibinong, terimah kasih informasinya dan nanti semua itu akan segera kita tindak,sesuai Peraturan Bupati
(Perbub) nomor 24 tahun 2006 tentang titik lokasi parkir dan Tepi Jalan Umum
wilayah Kabupaten Bogor.,” imbuhnya.(Jeckson).