KAB. BEKASI, METRO – Akibat dari lonjakan kasus Covid-19 yang tinggi di
beberapa perusahaan industri, status zona wilayah Kabupaten Bekasi berubah dari
zona kuning ke zona merah dengan tingkat resiko tinggi.
Atas kondisi itu juga, Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil memutuskan memperpanjang masa PSBB Proporsional.
Melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep. 476-Hukham/2020, tentang Perpanjangan Kelima Masa PSBB
Proporsional Untuk Wilayah Bodebek, terhitung 1 september 2020 sampai 29 September
2020.
Keputusan tersebut diambil dengan
mempertimbangkan masih timbulnya kasus-kasus baru di wilayah-wilayah tersebut.
Melalui teks, Juru Bicara Satuan Tugas
Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah mengatakan
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja juga merespon perkembangan status Covid-19 di
Kabupaten Bekasi tersebut.
"Bupati telah mengeluarkan surat
keputusan yang akan memperketat protokol kesehatan dan aktivitas di tempat
kerja, untuk mengurangi kontak antar karyawan yang nantinya semoga dapat
mencegah adanya cluster-cluster baru lagi," ujarnya.
Bupati mengeluarkan Surat Keputusan Bupati
Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Surat Keputusan tersebut merupakan
pengubahan atas Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.251-Dinkes/2020 yang
sebelumnya telah diedarkan pada 3 Juli lalu.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat penambahan
dan pengubahan dari poin-poin peraturan. Salah satunya dengan penambahan
peraturan pada sektor perusahaan dan industri, yang mewajibkan pengelola atau
pimpinan perusahaan untuk memeriksakan test swab PCR kepada minimal 10% dari
seluruh karyawan atau pekerjanya, untuk menjaga keselamatan dan kesehatan dan
memutus mata rantai penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan.
Alamsyah menyebutkan, bahwa peraturan tersebut
berlaku hingga pandemi ini berakhir di Kabupaten Bekasi.
“Peraturan tersebut berlaku seterusnya sampai
pandemi ini selesai, atau ada peraturan lain sebagai pengganti yang mengatur
hal tersebut,” kata Alamsyah.
Tidak hanya perusahaan, pada surat keputusan
tersebut juga tertulis penambahan peraturan tempat fasilitas umum, kegiatan
sosial, budaya, dan kemasyarakatan, juga sektor transportasi.
Untuk diketahui, berdasarkan Update di laman
resmi Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi, yakni
pikokabsi.bekasikab.go.id hingga Kamis 03 Sepember 2020 mencatat jumlah kasus positif COVID-19 telah
mencapai 1261,dari jumlah itu 886
diantaranya sembuh dan 41 meninggal dunia. Sementara sisanya sebanyak 46
dirawat di RS dan 288 isolasi mandiri ( Ely?Martinus)