KAB. BOGOR, METRO-- PDAM Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor menjelaskan, terjadinya
lonjakan tagihan air PDAM tidak terlepas
dari adanya kebijakan PSBB yang berlaku di Kabupaten dan Kota Bogor selama masa
pandemik Covid-19.
Pada saat pendemik
Covid-19, di
bulan April, Mei dan Juni, itu
pembaca meter tidak datang kepada pelanggan, dan disitulah kita memberikan sosialisasi kepada media sosial, baik Koran, instagram, kepada pelanggan, untuk memberikan contoh meter dirumah ke
nomor admin PDAM, untuk sebagai pencatatan tagihan rekening.
“Apa bila para pelanggan
tidak memberikan oto meter itu untuk
kita menagihkannya, kita lihat dari hasil pemakaian dari bulan-bulan sebelumnya, jadi dirata-ratakan. “Kenapa bisa naik pada saat rekening pada bulan Juli, itu karena pada saat pemakaian April, Mei, Juni, jadi kita rata-ratakan bukan pemakaian asli. Pada bulan Juli, dibaca ada sisa pemakaian
yang tak tertagihkan, jadi kita tagihkan pada bulan Agustus. Disinggung nama media yang mensosialisakannya,
nanti Humas yang menjawabnya ,” tutur Dika, staf Humpag PDAM. (jeckson)