BEKASI, METRO--Warga Setelah diundur sepekan Pemilihan
Kepala Desa Serentak di 16 Desa 13 Kecamatan tahun 2020 di
Kabupaten Bekasi tengah berlangsung sejak pukul 7.00 hingga
pukul 12.00, hasilnya akan dihitung mulai pukul 13.00.
Pengamatan wartawan di lapangan Minggu 20/12, di TPS, 30, 31 dan 32, perumahan Bumi Lestari RW 014, para warga telah mendatangi TPS untuk melakukan penceblosan. Setiap TPS dijaga 5 orang anggita Polri dan anggota TNI.
Dalam pesta demokrasi tersebut,
ada 93 Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang akan digunakan oleh warga untuk
memilih empat calon kades mereka. Pencoblosan
dimulai sejak pukul 07.00 WIB sampai 12.00 WIB. Setelah itu, hasilnya akan
dihitung pada pukul 13.00 WIB.
Penundaan Pelkades berdasarkan surat
nomor 140/5469/BPD yang dikeluarkan Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa
Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 8 Desember 2020 lalu. Pemerintah
pusat meminta Bupati Bekasi untuk melakukan pembatasan jumlah pemilih di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Apabila terdapat jumlah DPT
melebihi 500 maka harus dilakukan penambahan jumlah TPS. Hal ini sesuai dengan
isi Pasal 44D Peraturan Mendagri Nomor 72 tahun 2020.(dpt)